There may be a bug in FeedWordPress. Please contact the author and paste the following information into your e-mail:
Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" ["post_excerpt"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["epoch"]=> array(3) { ["issued"]=> int(1265479823) ["created"]=> NULL ["modified"]=> int(1265479823) } ["post_date"]=> string(19) "2010-02-06 14:10:23" ["post_modified"]=> string(19) "2010-02-06 14:10:23" ["post_date_gmt"]=> string(19) "2010-02-06 18:10:23" ["post_modified_gmt"]=> string(19) "2010-02-06 18:10:23" ["post_status"]=> string(7) "publish" ["comment_status"]=> string(4) "open" ["ping_status"]=> string(4) "open" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=603" ["meta"]=> array(8) { ["syndication_source"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["syndication_source_uri"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["rss:comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/#comments" ["wfw:commentRSS"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/feed/" ["syndication_feed"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["syndication_feed_id"]=> string(2) "11" ["syndication_permalink"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/" ["syndication_item_hash"]=> string(32) "2230e33c10d7fe3967d4bdafdef335a6" } ["tags_input"]=> array(0) { } ["post_author"]=> int(1) ["post_category"]=> array(1) { [0]=> int(1) } ["post_pingback"]=> bool(false) } ["this"]=> object(SyndicatedPost)#111 (10) { ["item"]=> array(13) { ["title"]=> string(40) "Mendiknas : Kembangkan Sekolah Adiwiyata" ["link"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/" ["comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(19) "Infoinfo pendidikan" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=603" ["description"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["atom_content"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" } ["link"]=> object(SyndicatedLink)#99 (4) { ["id"]=> string(2) "11" ["link"]=> object(stdClass)#104 (23) { ["link_id"]=> string(2) "11" ["link_url"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["link_name"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["link_image"]=> string(0) "" ["link_target"]=> string(0) "" ["link_category"]=> string(1) "0" ["link_description"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["link_visible"]=> string(1) "Y" ["link_owner"]=> string(1) "1" ["link_rating"]=> string(1) "0" ["link_updated"]=> string(19) "0000-00-00 00:00:00" ["link_rel"]=> string(0) "" ["link_notes"]=> string(806) "feed/title: MGMP BAHASA INDONESIA SMP feed/link: http://mgmpbismp.co.cc feed/description: KENDAL, JAWA TENGAH feed/pubdate: Tue, 19 May 2009 11:09:45 +0000 feed/generator: http://wordpress.org/?v=2.7.1 feed/language: en feed/sy/updateperiod: hourly feed/sy/updatefrequency: 1 feed/tagline: KENDAL, JAWA TENGAH feed/id: http://mgmpbismp.co.cc/feed/ update/last: 1242972520 update/ttl: 60 update/timed: feed update/hold: scheduled update/unfinished: no map authors: name\nadmin\n1 update/processed: http://mgmpbismp.co.cc/?p=307\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=304\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=301\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=298\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=296\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=294\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=290\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=285\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=283\nhttp://mgmpbismp.co.cc/?p=281 " ["link_rss"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["object_id"]=> string(2) "11" ["term_taxonomy_id"]=> string(1) "2" ["term_order"]=> string(1) "0" ["term_id"]=> string(1) "2" ["taxonomy"]=> string(13) "link_category" ["description"]=> string(0) "" ["parent"]=> string(1) "0" ["count"]=> string(2) "12" ["recently_updated"]=> string(1) "0" } ["settings"]=> array(21) { ["feed/title"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["feed/link"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["feed/description"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["feed/pubdate"]=> string(31) "Tue, 19 May 2009 11:09:45 +0000" ["feed/generator"]=> string(27) "http://wordpress.org/?v=abc" ["feed/language"]=> string(2) "en" ["feed/sy/updateperiod"]=> string(6) "hourly" ["feed/sy/updatefrequency"]=> string(1) "1" ["feed/tagline"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["feed/id"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["update/last"]=> int(1265753596) ["update/ttl"]=> int(60) ["update/timed"]=> string(4) "feed" ["update/hold"]=> string(9) "scheduled" ["update/unfinished"]=> string(3) "yes" ["map authors"]=> array(1) { ["name"]=> array(1) { ["admin"]=> int(1) } } ["update/processed"]=> string(299) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=307 http://mgmpbismp.co.cc/?p=304 http://mgmpbismp.co.cc/?p=301 http://mgmpbismp.co.cc/?p=298 http://mgmpbismp.co.cc/?p=296 http://mgmpbismp.co.cc/?p=294 http://mgmpbismp.co.cc/?p=290 http://mgmpbismp.co.cc/?p=285 http://mgmpbismp.co.cc/?p=283 http://mgmpbismp.co.cc/?p=281" ["link/uri"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["link/name"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["link/id"]=> string(2) "11" ["feed/lastbuilddate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" } ["magpie"]=> object(MagpieRSS)#112 (17) { ["parser"]=> resource(104) of type (Unknown) ["current_item"]=> array(0) { } ["items"]=> array(10) { [0]=> array(13) { ["title"]=> string(40) "Mendiknas : Kembangkan Sekolah Adiwiyata" ["link"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/" ["comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(19) "Infoinfo pendidikan" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=603" ["description"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["atom_content"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" } [1]=> array(13) { ["title"]=> string(43) "Peran Pengawas Sekolah Harus Direvitalisasi" ["link"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/peran-pengawas-sekolah-harus-direvitalisasi/" ["comments"]=> string(87) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/peran-pengawas-sekolah-harus-direvitalisasi/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:07:01 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(27) "InfoKegiataninfo pendidikan" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=600" ["description"]=> string(428) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(4152) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, Sabtu (30/1).
Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan Nasional untuk perdepatan peningkatan mutu pendiidikan di tanah air . Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan guru.
Dalam sambutannya, Wamendiknas mengatakan, “Peran pengawas sekolah harus direvitalisasi. Hal ini dilakukan karena pengawas sekolah adalah orang pertama yang mengawasi kinerja kepala sekolah. Hubungan antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah dan guru belum sekohesif yang diharapkan,” katanya.
Fasli menyebutkan ada tiga macam pengawas, yakni pengawas guru kelas di sekolah dasar, pengawas bidang studi di sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK), serta pengawas sekolah manajemen sekolah. “Idealnya pengawas itu kalau pengawas bidang studi diambil dari guru-guru yang jago-jago. Kemudian dilihat, dipilih, dan dinilai cukup matang lalu dibuatkan SK pengawas guru bidang studi,” katanya.
Lanjutnya, pengawaslah yang secara fungsional lebih berperan dibandingkan pegawai-pegawai di dinas-dinas, kasi, dan kasubdin. Pengawas, kata dia, harus mampu memahami apa yang diperlukan di dalam menilai kinerja secara akademik, manajerial, dan enterpreneurial dari seorang kepala sekolah.
Sementara, kata Fasli, seorang kepala sekolah harus diberikan kebebasan sebagai manajer pendidikan. Mereka tidak boleh dikooptasi oleh birokrasi. “Kita harus berani memisahkan mana yang nanti bisa masuk birokrasi dan mana yang itu otonomi di tingkat sekolah. Cukup diawasi oleh komite sekolah dan profesinya. Ada profesi kepala sekolah dan profesi pengawas,” ujarnya.
Fasli menyebutkan, saat ini terdapat 250.000 kepala sekolah dan 25.000 pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Selama tahun 2009 sampai sebelum 100 hari program kerja Mendiknas telah melatih lebih dari 19.000 kepala sekolah. “Sasaran kita pada tahun 2014 tidak ada kepala sekolah yang tidak kita kenal kompetensinya. Mereka harus melakukan pemberdayaan terus menerus,” katanya.
Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Surya Dharma mengatakan, pemerintah pada 2010 mentargetkan penguatan kemampuan bagi 30.000 kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Program ini akan difasilitasi oleh 499 fasilitator bersertifikat,” katanya.
Surya menyebutkan, para peserta akan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi alumni peserta pelatihan kepala sekolah kerja sama Direktorat Tenaga Kependidikan dengan British Council, National Institute of Education Singapura, dan Educational Testing Service Amerika, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam akuntabilitas sekolah, peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam analisis potensi kepemimpinan dan analisis kebutuhan pengembangan keprofesian, serta pembinaan kepala sekolah dan pengawas berprestasi dan berdedikasi.
Saat ini, kata Surya, telah dilatih 115 orang kepala sekolah yang mengikuti pelatihan school leadership dilatih oleh British Council dan 120 kepala sekolah dan pengawas sekolah dilatih di Singapura selama dua minggu.
Sumber: Sidiknas
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(83) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/peran-pengawas-sekolah-harus-direvitalisasi/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(428) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, [...]" ["atom_content"]=> string(4152) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, Sabtu (30/1).
Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan Nasional untuk perdepatan peningkatan mutu pendiidikan di tanah air . Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan guru.
Dalam sambutannya, Wamendiknas mengatakan, “Peran pengawas sekolah harus direvitalisasi. Hal ini dilakukan karena pengawas sekolah adalah orang pertama yang mengawasi kinerja kepala sekolah. Hubungan antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah dan guru belum sekohesif yang diharapkan,” katanya.
Fasli menyebutkan ada tiga macam pengawas, yakni pengawas guru kelas di sekolah dasar, pengawas bidang studi di sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK), serta pengawas sekolah manajemen sekolah. “Idealnya pengawas itu kalau pengawas bidang studi diambil dari guru-guru yang jago-jago. Kemudian dilihat, dipilih, dan dinilai cukup matang lalu dibuatkan SK pengawas guru bidang studi,” katanya.
Lanjutnya, pengawaslah yang secara fungsional lebih berperan dibandingkan pegawai-pegawai di dinas-dinas, kasi, dan kasubdin. Pengawas, kata dia, harus mampu memahami apa yang diperlukan di dalam menilai kinerja secara akademik, manajerial, dan enterpreneurial dari seorang kepala sekolah.
Sementara, kata Fasli, seorang kepala sekolah harus diberikan kebebasan sebagai manajer pendidikan. Mereka tidak boleh dikooptasi oleh birokrasi. “Kita harus berani memisahkan mana yang nanti bisa masuk birokrasi dan mana yang itu otonomi di tingkat sekolah. Cukup diawasi oleh komite sekolah dan profesinya. Ada profesi kepala sekolah dan profesi pengawas,” ujarnya.
Fasli menyebutkan, saat ini terdapat 250.000 kepala sekolah dan 25.000 pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Selama tahun 2009 sampai sebelum 100 hari program kerja Mendiknas telah melatih lebih dari 19.000 kepala sekolah. “Sasaran kita pada tahun 2014 tidak ada kepala sekolah yang tidak kita kenal kompetensinya. Mereka harus melakukan pemberdayaan terus menerus,” katanya.
Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Surya Dharma mengatakan, pemerintah pada 2010 mentargetkan penguatan kemampuan bagi 30.000 kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Program ini akan difasilitasi oleh 499 fasilitator bersertifikat,” katanya.
Surya menyebutkan, para peserta akan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi alumni peserta pelatihan kepala sekolah kerja sama Direktorat Tenaga Kependidikan dengan British Council, National Institute of Education Singapura, dan Educational Testing Service Amerika, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam akuntabilitas sekolah, peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam analisis potensi kepemimpinan dan analisis kebutuhan pengembangan keprofesian, serta pembinaan kepala sekolah dan pengawas berprestasi dan berdedikasi.
Saat ini, kata Surya, telah dilatih 115 orang kepala sekolah yang mengikuti pelatihan school leadership dilatih oleh British Council dan 120 kepala sekolah dan pengawas sekolah dilatih di Singapura selama dua minggu.
Sumber: Sidiknas
" } [2]=> array(13) { ["title"]=> string(25) "“ KETULUSAN HATI LIA”" ["link"]=> string(72) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/04/%e2%80%9c-ketulusan-hati-lia%e2%80%9d/" ["comments"]=> string(81) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/04/%e2%80%9c-ketulusan-hati-lia%e2%80%9d/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Thu, 04 Feb 2010 17:17:31 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(27) "CernakFiksiapresiasi sastra" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=596" ["description"]=> string(342) "Oleh Sardono Syarief Sampai sekarang ini, di daerah Lia tinggal masih sering turun hujan. Itulah sebabnya setiap kali anak kelas 6 SD itu berangkat sekolah, di tangannya selalu tersandang setangkai payung hitam. Tentu saja untuk jaga-jaga barangkali di tengah perjalanan nanti hujan turun lebat. Dengan membawa payung berarti Lia [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(7543) "Oleh Sardono Syarief
Sampai sekarang ini, di daerah Lia tinggal masih sering turun hujan. Itulah sebabnya setiap kali anak kelas 6 SD itu berangkat sekolah, di tangannya selalu tersandang setangkai payung hitam. Tentu saja untuk jaga-jaga barangkali di tengah perjalanan nanti hujan turun lebat. Dengan membawa payung berarti Lia tidak akan basah kuyup.
Tetapi apa hendak dikata? Setangkai payung yang senantiasa dibawanya setiap hari itu kemarin tertinggal di sekolah. Entah diambil siapa, kenyataan yang terjadi payung milik Lia hilang. Anak itu tak tahu ke mana rimbanya. Oleh sebab itu, kini Lia tidak punya payung lagi. Padahal dengan deras hujan mengguyur bumi sejak pukul 06.00 pagi tadi.
“Lia, sudah siang, Nduk. Kenapa kau tak segera berangkat? Nanti sekolahmu terlambat lagi lho…!”ujar Ibu Lia mengingatkan.
“Lia tak ingin berhujan-hujanan, Bu,”katanya kurang semangat.
“Berpayung seujung daun pisang, bisa bukan, Lia?”bujuk ibunya. Lia diam. Mukanya sedikit murung.
“Lia…,”kata Ibunya lembut sambil mengelus-elus rambut Lia.
“Ingatlah pepatah!”tambahnya. “Kalau tak ada rotan, akar pun jadi, bukan?”
“Apa maksud, Ibu?”
“Kalau tak ada payung, berpayung daun pisang, bisa ‘kan?” Lia diam lagi. Anak perempuan itu murungnya kian menjadi.
“Ya. sudah…….,” ujar ibunya melemah. “Kalau Lia anak Ibu yang pandai,” sambung ibunya. “Tidak punya payung tentu bukan sebagai alasan untuk tidak berangkat sekolah. Sebaliknya, malah mau berpikir, meski hujan lebat, berangkat sekolah itu tetap nomor satu.”
“Tapi, Lia malu pada teman-teman, Bu, ”jawab Lia lirih. “Masa di zaman modern seperti sekarang ini masih ada anak yang mau berpayung daun pisang?”
“Kenapa mesti malu? Yang penting kan bajumu tidak basah? Bisa tiba di sekolah dan bisa menuntut ilmu seperti teman-temanmu yang lain?”
Untuk sesaat Lia tidak menyahut kata-kata ibunya. Ia diam. Entah apa yang berkecamuk di benaknya, yang jelas akhirnya Lia berkata,”Baiklah, Bu. Lia menuruti saran Ibu saja. Tapi mana daun pisangnya?”
“Tunggu sebentar, Nduk! Akan Ibu petikkan,”dengan hati cukup lega, Ibu Lia memenuhi permintaan anak tunggalnya. Ibu setengah baya itu segera meninggalkan Lia di teras depan.
Dengan pisau yang cukup tajam, Ibu Lia memetik daun pisang batu di samping rumah.
“Ini daun pisangnya, Nduk!”kata Ibu Lia manakala mendapatkan Lia kembali.
“Baik, Bu. Terima kasih. Lia berangkat sekolah dulu ya., Bu?”
“Berangkatlah dengan hati-hati!”sambil mengangguk lega, Ibu Lia mengiringi kepergian anaknya hingga lenyap di tikungan jalan.
Setiba di sekolah, Lia langsung menuju ke ruang kelas 6.
“Selamat pagi, Pak!”salam Lia begitu tiba di depan kelas.
“Pagi…! Silakan masuk!”sambut Pak Arif ramah.
“Terima kasih, Pak,”sahut Lia seraya tersenyum.
“Mengapa sampai terlambat, Lia?”
“Maaf, Pak. Di samping lama tak ada angkudes (angkutan pedesaan) lewat, di rumah juga tidak ada paying, Pak.”
“Di mana payungmu, Lia?”
“Payung Lia hilang di sekolah kemarin, Pak.” Mendengar alasan itu, Pak Arif pun maklum.
“Ya sudah. Silakan duduk!” Lia mengangguk. Lalu menuju bangku tempat duduknya.
Rupanya, di SD tempat sekolahnya, Lia merupakan salah seorang murid yang cukup cerdas. Kecerdasan Lia tidak hanya terbatas pada pelajaran akademis saja. Melainkan pandai juga di bidang mengarang. Bukti semua itu, banyak puisi maupun cerita anak karangan Lia yang termuat di majalah anak-anak. Baik yang terbit di Semarang maupun Jakarta.
Seperti halnya hari itu. Saat istirakhat pertama tiba, Lia dipanggil Pak Arif di Kantor Guru.
“Selamat siang, Pak!”ujar Lia sopan. “Benarkah Bapak memanggil saya?”tanya anak perempuan itu kemudian.
“Benar, Lia. Ini ada kiriman uang untukmu dari majalah anak-anak terbitan Jakarta.”
“Benar itu,Pak?”tanya Lia dengan nada gembira.
Pak Arif mengangguk, ”Ini, terimalah! Setelah kau mintakan tanda tangan Pak Kepala Sekolah, silakan uang itu kauambil di Kantor Pos!”ujar Pak Arif meyakinkan.
“Baik, Pak. Terima kasih,”ucap Lia sembari tersenyum. Usai itu Lia menuju ke ruang Pak Kepala Sekolah untuk meminta tanda tangan atas wesel pos yang tadi diterimanya dari Pak Arif.
“Kiriman uang dari mana, Lia?”tanya Pak Kepala Sekolah ingin tahu.
“Dari majalah anak-anak tebitan Jakata, Pak.” Pak Kepala Sekolah mengangguk-angguk seraya tersenyum.
“Bagus. Calon pengarang besar kamu, Lia!”
“Terima kasih atas pujian Bapak,”sahut Lia gembira.
“Mengaranglah terus, agar karya dan namamu makin terkenal, Lia!”
“Iya, Pak. Saran Bapak akan senantiasa Lia ingat.”
“Silakan kauambil uangmu di Kantor Pos sekarang juga!”
“Baik, Pak. Terima kasih,”ujar Lia seraya tersenyum.
Selang sesaat, Lia pun meminta izin ke Kantor Pos untuk menukarkan weselnya dengan uang. Letak Kantor Pos tak jauh dari SD tempat Lia sekolah.
Setelah mendapatkan uang, sambil berjalan menuju sekolahnya kembali, Lia mengolah pikir,”Nanti uang ini akan Lia belikan payung. Tentu Ibu akan merasa senang, karena Lia dapat membeli payung dengan uang Lia sendiri. Tanpa harus meminta Ibu. “
Pikiran Lia terus melayang-layang, hingga hampir saja tak mendengar ketika namanya ada yang memanggil.
“Nak Lia..! Nak, Nak Lia…! Tolonglah saya, Nak. Saya sakit, Nak Lia…!”suara memelas itu keras lagi berulangkali datangnya. Hingga kagetlah Lia, ketika ia menoleh dan mendapatkan sesosok tubuh perempuan renta yang terkulai di pinggir jalan.
“Lho, kok Nek Saidah? Mengapa Nenek berada di sini? Mengapa kaki kanan Nek Saidah berlumuran darah?”
“Ta,ta,tadi, Nenek ditabrak Honda dari belakang, Nak Lia. Tapi motornya terus kabur meniggalkan Nenek,”tutur Nenek renta yang terkulai di bawah pohon mahoni itu agak tesendat.
“Duh, kasihan sekali engkau Nek!”dengan perasaan penuh iba, Lia berseru. Anak itu gugup. “Mari ikut Lia ke Puskesmas, Nek!”dipapahnya Nek Saidah dengan hati-hati.
“Pak Penarik Becak! Tolong saya, Pak!”panggil Lia kepada seorang pengemudi becak yang kebetulan melintas tak jauh dari tempat itu.
“Ke mana, Nak?”
“Ke Puskesmas terdekat, Pak!”pinta Lia.
“ Baik,Nak!”
Sebelum meluncur ke Puskesmas, terlebih dulu Lia minta diantarkan ke sekolahnya untuk berpamitan kepada Pak Arif. Dengan ketulusan hati, Lia berniat menolong jiwa Nek Saidah .Jiwa yang terancam kehabisan darah akibat korban tabrak lari.
Dari honor hasil tulisan puisinya, Lia ingin berbuat sesuatu yang amat bermanfaat bagi Nek Saidah. Meskipun akhirnya anak itu tak jadi membeli setangkai payung yang sejak tadi diimpikannya.***
SARDONO SYARIEF
Ketua Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia (AGUPENA) Kabupaten Pekalongan
BRI Unit Kajen
No.Rek. 3029-01-016566-53-0
SDN 02 Lumeneng – Paninggaran
Pekalongan 51164, Jateng
Oleh Sardono Syarief
Sampai sekarang ini, di daerah Lia tinggal masih sering turun hujan. Itulah sebabnya setiap kali anak kelas 6 SD itu berangkat sekolah, di tangannya selalu tersandang setangkai payung hitam. Tentu saja untuk jaga-jaga barangkali di tengah perjalanan nanti hujan turun lebat. Dengan membawa payung berarti Lia tidak akan basah kuyup.
Tetapi apa hendak dikata? Setangkai payung yang senantiasa dibawanya setiap hari itu kemarin tertinggal di sekolah. Entah diambil siapa, kenyataan yang terjadi payung milik Lia hilang. Anak itu tak tahu ke mana rimbanya. Oleh sebab itu, kini Lia tidak punya payung lagi. Padahal dengan deras hujan mengguyur bumi sejak pukul 06.00 pagi tadi.
“Lia, sudah siang, Nduk. Kenapa kau tak segera berangkat? Nanti sekolahmu terlambat lagi lho…!”ujar Ibu Lia mengingatkan.
“Lia tak ingin berhujan-hujanan, Bu,”katanya kurang semangat.
“Berpayung seujung daun pisang, bisa bukan, Lia?”bujuk ibunya. Lia diam. Mukanya sedikit murung.
“Lia…,”kata Ibunya lembut sambil mengelus-elus rambut Lia.
“Ingatlah pepatah!”tambahnya. “Kalau tak ada rotan, akar pun jadi, bukan?”
“Apa maksud, Ibu?”
“Kalau tak ada payung, berpayung daun pisang, bisa ‘kan?” Lia diam lagi. Anak perempuan itu murungnya kian menjadi.
“Ya. sudah…….,” ujar ibunya melemah. “Kalau Lia anak Ibu yang pandai,” sambung ibunya. “Tidak punya payung tentu bukan sebagai alasan untuk tidak berangkat sekolah. Sebaliknya, malah mau berpikir, meski hujan lebat, berangkat sekolah itu tetap nomor satu.”
“Tapi, Lia malu pada teman-teman, Bu, ”jawab Lia lirih. “Masa di zaman modern seperti sekarang ini masih ada anak yang mau berpayung daun pisang?”
“Kenapa mesti malu? Yang penting kan bajumu tidak basah? Bisa tiba di sekolah dan bisa menuntut ilmu seperti teman-temanmu yang lain?”
Untuk sesaat Lia tidak menyahut kata-kata ibunya. Ia diam. Entah apa yang berkecamuk di benaknya, yang jelas akhirnya Lia berkata,”Baiklah, Bu. Lia menuruti saran Ibu saja. Tapi mana daun pisangnya?”
“Tunggu sebentar, Nduk! Akan Ibu petikkan,”dengan hati cukup lega, Ibu Lia memenuhi permintaan anak tunggalnya. Ibu setengah baya itu segera meninggalkan Lia di teras depan.
Dengan pisau yang cukup tajam, Ibu Lia memetik daun pisang batu di samping rumah.
“Ini daun pisangnya, Nduk!”kata Ibu Lia manakala mendapatkan Lia kembali.
“Baik, Bu. Terima kasih. Lia berangkat sekolah dulu ya., Bu?”
“Berangkatlah dengan hati-hati!”sambil mengangguk lega, Ibu Lia mengiringi kepergian anaknya hingga lenyap di tikungan jalan.
Setiba di sekolah, Lia langsung menuju ke ruang kelas 6.
“Selamat pagi, Pak!”salam Lia begitu tiba di depan kelas.
“Pagi…! Silakan masuk!”sambut Pak Arif ramah.
“Terima kasih, Pak,”sahut Lia seraya tersenyum.
“Mengapa sampai terlambat, Lia?”
“Maaf, Pak. Di samping lama tak ada angkudes (angkutan pedesaan) lewat, di rumah juga tidak ada paying, Pak.”
“Di mana payungmu, Lia?”
“Payung Lia hilang di sekolah kemarin, Pak.” Mendengar alasan itu, Pak Arif pun maklum.
“Ya sudah. Silakan duduk!” Lia mengangguk. Lalu menuju bangku tempat duduknya.
Rupanya, di SD tempat sekolahnya, Lia merupakan salah seorang murid yang cukup cerdas. Kecerdasan Lia tidak hanya terbatas pada pelajaran akademis saja. Melainkan pandai juga di bidang mengarang. Bukti semua itu, banyak puisi maupun cerita anak karangan Lia yang termuat di majalah anak-anak. Baik yang terbit di Semarang maupun Jakarta.
Seperti halnya hari itu. Saat istirakhat pertama tiba, Lia dipanggil Pak Arif di Kantor Guru.
“Selamat siang, Pak!”ujar Lia sopan. “Benarkah Bapak memanggil saya?”tanya anak perempuan itu kemudian.
“Benar, Lia. Ini ada kiriman uang untukmu dari majalah anak-anak terbitan Jakarta.”
“Benar itu,Pak?”tanya Lia dengan nada gembira.
Pak Arif mengangguk, ”Ini, terimalah! Setelah kau mintakan tanda tangan Pak Kepala Sekolah, silakan uang itu kauambil di Kantor Pos!”ujar Pak Arif meyakinkan.
“Baik, Pak. Terima kasih,”ucap Lia sembari tersenyum. Usai itu Lia menuju ke ruang Pak Kepala Sekolah untuk meminta tanda tangan atas wesel pos yang tadi diterimanya dari Pak Arif.
“Kiriman uang dari mana, Lia?”tanya Pak Kepala Sekolah ingin tahu.
“Dari majalah anak-anak tebitan Jakata, Pak.” Pak Kepala Sekolah mengangguk-angguk seraya tersenyum.
“Bagus. Calon pengarang besar kamu, Lia!”
“Terima kasih atas pujian Bapak,”sahut Lia gembira.
“Mengaranglah terus, agar karya dan namamu makin terkenal, Lia!”
“Iya, Pak. Saran Bapak akan senantiasa Lia ingat.”
“Silakan kauambil uangmu di Kantor Pos sekarang juga!”
“Baik, Pak. Terima kasih,”ujar Lia seraya tersenyum.
Selang sesaat, Lia pun meminta izin ke Kantor Pos untuk menukarkan weselnya dengan uang. Letak Kantor Pos tak jauh dari SD tempat Lia sekolah.
Setelah mendapatkan uang, sambil berjalan menuju sekolahnya kembali, Lia mengolah pikir,”Nanti uang ini akan Lia belikan payung. Tentu Ibu akan merasa senang, karena Lia dapat membeli payung dengan uang Lia sendiri. Tanpa harus meminta Ibu. “
Pikiran Lia terus melayang-layang, hingga hampir saja tak mendengar ketika namanya ada yang memanggil.
“Nak Lia..! Nak, Nak Lia…! Tolonglah saya, Nak. Saya sakit, Nak Lia…!”suara memelas itu keras lagi berulangkali datangnya. Hingga kagetlah Lia, ketika ia menoleh dan mendapatkan sesosok tubuh perempuan renta yang terkulai di pinggir jalan.
“Lho, kok Nek Saidah? Mengapa Nenek berada di sini? Mengapa kaki kanan Nek Saidah berlumuran darah?”
“Ta,ta,tadi, Nenek ditabrak Honda dari belakang, Nak Lia. Tapi motornya terus kabur meniggalkan Nenek,”tutur Nenek renta yang terkulai di bawah pohon mahoni itu agak tesendat.
“Duh, kasihan sekali engkau Nek!”dengan perasaan penuh iba, Lia berseru. Anak itu gugup. “Mari ikut Lia ke Puskesmas, Nek!”dipapahnya Nek Saidah dengan hati-hati.
“Pak Penarik Becak! Tolong saya, Pak!”panggil Lia kepada seorang pengemudi becak yang kebetulan melintas tak jauh dari tempat itu.
“Ke mana, Nak?”
“Ke Puskesmas terdekat, Pak!”pinta Lia.
“ Baik,Nak!”
Sebelum meluncur ke Puskesmas, terlebih dulu Lia minta diantarkan ke sekolahnya untuk berpamitan kepada Pak Arif. Dengan ketulusan hati, Lia berniat menolong jiwa Nek Saidah .Jiwa yang terancam kehabisan darah akibat korban tabrak lari.
Dari honor hasil tulisan puisinya, Lia ingin berbuat sesuatu yang amat bermanfaat bagi Nek Saidah. Meskipun akhirnya anak itu tak jadi membeli setangkai payung yang sejak tadi diimpikannya.***
SARDONO SYARIEF
Ketua Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia (AGUPENA) Kabupaten Pekalongan
BRI Unit Kajen
No.Rek. 3029-01-016566-53-0
SDN 02 Lumeneng – Paninggaran
Pekalongan 51164, Jateng
Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan diskusi dengan topik “UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa” di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi tersebut dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40 orang dan berlangsung antara pukul 10.00–12.30 tersebut, Sugiyono, sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, menjabarkan isi Undang-Undang 24/2009 yang berkaitan dengan bahasa. Sedangkan Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan RUU,membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.
Isi Undang-Undang Bahasa Negara
Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal (pasal 25 sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1, 72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.
Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah).
Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3) sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam hal-hal berikut.
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen resmi negara, misalnya surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
3. Pidato resmi, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
4. Bahasa pengantar pendidikan. Bahasa asing dapat digunakan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
5. Layanan administrasi publik.
6. Nota kesepahaman/perjanjian. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi tersebut.
7. Forum resmi nasional/internasional. Bahasa asing dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
8. Komunikasi resmi lingkungan kerja. Berlaku baik untuk lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia
9. Laporan kepada instansi pemerintahan.
10. Karya ilmiah. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
11. Nama resmi geografi dan nama diri. Termasuk di dalamnya adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
12. Informasi produk atau jasa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
13. Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
14. Media massa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.
Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
1. Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman
2. Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
4. Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
5. Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini (misalnya PerPres).
Kesalahan Umum Naskah RUU
Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
1. Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.
2. Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata “dan” pada butir terakhir. Misalnya “…a, b dan c peraturan itu” padahal seharusnya “…a, b, dan c peraturan itu”.
3. Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
4. Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan dengan kata benda yang setara.
5. Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata, kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan kata yang baku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.
Sanksi
Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?
Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.
Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan pelaksanaan.
Masalah di Lapangan
Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.
Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia< sendiri yang tidak membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.
1. Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.
2. Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih sedikit–dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih banyak–untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan dalam bahasa asing.
3. Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan jika merasa membutuhkan.
4. Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika sasaran utamanya adalah penutur jati (native speaker) bahasa Indonesia maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.
5. Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai tambahan.
Hubungan dengan Aturan Internasional
Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.
UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal 31:
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa daerah.
Bahasa Indonesia adalah lingua franca bagi rakyat Indonesia yang memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.
Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa, nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.
Glosarium Pusat Bahasa
Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis saat itu?
Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.
Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.
Peluang dan Tantangan
Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.
Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?
(Sumber Ivan Lanin, peserta diskusi) dalam http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/?q=detail_berita/1320
Unduh:
UU Bahasa Negara
Pedoman Umum EYD
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan diskusi dengan topik “UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa” di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi tersebut dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40 orang dan berlangsung antara pukul 10.00–12.30 tersebut, Sugiyono, sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, menjabarkan isi Undang-Undang 24/2009 yang berkaitan dengan bahasa. Sedangkan Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan RUU,membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.
Isi Undang-Undang Bahasa Negara
Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal (pasal 25 sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1, 72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.
Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah).
Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3) sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam hal-hal berikut.
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen resmi negara, misalnya surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
3. Pidato resmi, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
4. Bahasa pengantar pendidikan. Bahasa asing dapat digunakan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
5. Layanan administrasi publik.
6. Nota kesepahaman/perjanjian. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi tersebut.
7. Forum resmi nasional/internasional. Bahasa asing dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
8. Komunikasi resmi lingkungan kerja. Berlaku baik untuk lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia
9. Laporan kepada instansi pemerintahan.
10. Karya ilmiah. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
11. Nama resmi geografi dan nama diri. Termasuk di dalamnya adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
12. Informasi produk atau jasa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
13. Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
14. Media massa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.
Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
1. Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman
2. Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
4. Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
5. Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini (misalnya PerPres).
Kesalahan Umum Naskah RUU
Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
1. Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.
2. Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata “dan” pada butir terakhir. Misalnya “…a, b dan c peraturan itu” padahal seharusnya “…a, b, dan c peraturan itu”.
3. Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
4. Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan dengan kata benda yang setara.
5. Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata, kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan kata yang baku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.
Sanksi
Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?
Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.
Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan pelaksanaan.
Masalah di Lapangan
Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.
Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia< sendiri yang tidak membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.
1. Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.
2. Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih sedikit–dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih banyak–untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan dalam bahasa asing.
3. Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan jika merasa membutuhkan.
4. Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika sasaran utamanya adalah penutur jati (native speaker) bahasa Indonesia maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.
5. Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai tambahan.
Hubungan dengan Aturan Internasional
Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.
UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal 31:
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa daerah.
Bahasa Indonesia adalah lingua franca bagi rakyat Indonesia yang memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.
Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa, nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.
Glosarium Pusat Bahasa
Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis saat itu?
Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.
Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.
Peluang dan Tantangan
Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.
Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?
(Sumber Ivan Lanin, peserta diskusi) dalam http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/?q=detail_berita/1320
Unduh:
UU Bahasa Negara
Pedoman Umum EYD
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua adalah UN Utama meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.
“Praktik Kejuruan termasuk mata uji bukan embeded tetapi termasuk pembagi rata-rata sehingga ada nilai praktik, nilai teori, nilai bahasa Indonesia, nilai bahasa Inggris dan nilai matematika”, kata Joko Sutrisno, selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan Nasional dalam memberikan keterangan Pers di lantai 13 gedung E, Kementerian Pendidikan Nasional, pada Selasa, (26/01).
Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 mata pelajaran kompetensi keahlian teori kejuruan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan di UN Utama pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Pada pelaksanaan UN sebelumnya, mata uji teori kejuruan merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik.
“Rencananya pada saat itu akan dijadikan sebagai salah satu mata uji, tetapi belum memungkinkan waktunya. Sekarang sudah kita siapkan jauh-jauh hari. Itu (teori kejuruan) memang bagian dari mata uji,” kata Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno juga menjelaskan bahwa untuk soal Praktik Kejuruan dirancang sedemikian rupa sehingga berlaku secara menyeluruh, dan yang pasti tidak mengujikan sesuatu yang tidak diajarkan, sesuai dengan standar isi yang sudah disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“jadi tidak perlu ada kekawatiran apa yang akan diujikan, sehingga pada prinsipnya materi ini secara kurikulum diajarkan dan juga memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa, jadi bukan soal yang sulit sekali dan juga bukan soal yang sederhana tetapi yang proporsional sesuai dengan tingkatan peserta uji”, tambah Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno menyampaikan, ujian praktik kejuruan, yang dilaksanakan sebelum ujian teori, rencananya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2010. “Ujian praktik dilakukan secara individu, tidak ada lagi ujian grup, kalau dulu ada ujian proyek kelompok sekarang tidak lagi, supaya kita memang bisa memastikan bahwa anak ini bisa bekerja,” katanya.
Joko menyebutkan, untuk pembelian bahan ujian praktik akan didukung dari anggaran Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebanyak Rp 180.000,00 per siswa setelah ada tambahan pagu dari anggaran sebelumnya Rp 120.000,00. Dana ini disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional, ” katanya.
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Jadwal UN SMK Tahun Pelajara 2009/2010 mata pelajaran Bahasa Indonesia, UN Utama, Senin, 22 Maret 2010, UN Susulan, Senin, 29 Maret 2010; Bahasa Inggris, UN Utama, Selasa 23 Maret 2010, UN Susulan, Selasa, 30 Maret 2010.; Matematika, UN Utama, Rabu 24 Maret 2010, UN Susulan 31 Maret 2010; dan Teori Kejuruan, UN Utama, Kamis, 25 Maret 2010, UN Susulan, Kamis, 1 April 2010.
Jadwal UN Ulangan SMK mata pelajaran Bahasa Indonesia dilaksanakan pada Senin, 10 Mei 2010; mata pelajaran Bahasa Inggris, Selasa, 11 Mei 2010; mata pelajaran Matematika, Rabu, 12 Mei 2010; dan mata pelajaran Teori Kejuruan pada Jumat, 14 Mei 2010. ***
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(81) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/lima-mata-pelajaran-diujikan-dalam-un-smk/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(411) "Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua [...]" ["atom_content"]=> string(4072) "Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua adalah UN Utama meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.
“Praktik Kejuruan termasuk mata uji bukan embeded tetapi termasuk pembagi rata-rata sehingga ada nilai praktik, nilai teori, nilai bahasa Indonesia, nilai bahasa Inggris dan nilai matematika”, kata Joko Sutrisno, selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan Nasional dalam memberikan keterangan Pers di lantai 13 gedung E, Kementerian Pendidikan Nasional, pada Selasa, (26/01).
Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 mata pelajaran kompetensi keahlian teori kejuruan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan di UN Utama pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Pada pelaksanaan UN sebelumnya, mata uji teori kejuruan merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik.
“Rencananya pada saat itu akan dijadikan sebagai salah satu mata uji, tetapi belum memungkinkan waktunya. Sekarang sudah kita siapkan jauh-jauh hari. Itu (teori kejuruan) memang bagian dari mata uji,” kata Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno juga menjelaskan bahwa untuk soal Praktik Kejuruan dirancang sedemikian rupa sehingga berlaku secara menyeluruh, dan yang pasti tidak mengujikan sesuatu yang tidak diajarkan, sesuai dengan standar isi yang sudah disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“jadi tidak perlu ada kekawatiran apa yang akan diujikan, sehingga pada prinsipnya materi ini secara kurikulum diajarkan dan juga memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa, jadi bukan soal yang sulit sekali dan juga bukan soal yang sederhana tetapi yang proporsional sesuai dengan tingkatan peserta uji”, tambah Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno menyampaikan, ujian praktik kejuruan, yang dilaksanakan sebelum ujian teori, rencananya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2010. “Ujian praktik dilakukan secara individu, tidak ada lagi ujian grup, kalau dulu ada ujian proyek kelompok sekarang tidak lagi, supaya kita memang bisa memastikan bahwa anak ini bisa bekerja,” katanya.
Joko menyebutkan, untuk pembelian bahan ujian praktik akan didukung dari anggaran Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebanyak Rp 180.000,00 per siswa setelah ada tambahan pagu dari anggaran sebelumnya Rp 120.000,00. Dana ini disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional, ” katanya.
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Jadwal UN SMK Tahun Pelajara 2009/2010 mata pelajaran Bahasa Indonesia, UN Utama, Senin, 22 Maret 2010, UN Susulan, Senin, 29 Maret 2010; Bahasa Inggris, UN Utama, Selasa 23 Maret 2010, UN Susulan, Selasa, 30 Maret 2010.; Matematika, UN Utama, Rabu 24 Maret 2010, UN Susulan 31 Maret 2010; dan Teori Kejuruan, UN Utama, Kamis, 25 Maret 2010, UN Susulan, Kamis, 1 April 2010.
Jadwal UN Ulangan SMK mata pelajaran Bahasa Indonesia dilaksanakan pada Senin, 10 Mei 2010; mata pelajaran Bahasa Inggris, Selasa, 11 Mei 2010; mata pelajaran Matematika, Rabu, 12 Mei 2010; dan mata pelajaran Teori Kejuruan pada Jumat, 14 Mei 2010. ***
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } [5]=> array(13) { ["title"]=> string(36) "UN Tetap Dilaksanakan dengan Catatan" ["link"]=> string(71) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/un-tetap-dilaksanakan-dengan-catatan/" ["comments"]=> string(80) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/un-tetap-dilaksanakan-dengan-catatan/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Fri, 29 Jan 2010 18:30:39 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(26) "InfoKegiatanujian nasional" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=585" ["description"]=> string(446) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam. Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(2934) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam.
Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil peputusan di pengadilan yaitu: Yang pertama, tentang Peningkatan Kualitas Guru.”Ada beberapa hal yang sudah kami lakukan, angka-angka yang terkait dengan budget sudah ada disitu yaitu pemenuhan persyaratan guru sebagaimana diamanatkan oleh UU guru dan dosen yaitu minimal S1, kemudian Sertifikasi dan training-training yang telah dilakukan termasuk juga yang didalamnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan jadi itu semua adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas guru”, terang Mendiknas.
Kedua yaitu mengenai Sarana dan Prasarana yang menyangkut renovasi maupun pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, baik laboratorium bahasa, komputer dan lain-lain.
Ketiga yaitu upaya untuk perbaikan pelaksanaan UN itu mulai yang pertama adalah pembuatan soalnya sendiri. Kedua adalah penggandaan nantinya dengan memasukkan fungsi security yang lebih terjamin lagi. Ketiga adalah distribusi soalnya. Keempat adalah pelaksanaan pada hari H nya sendiri dengan melibatkan perguruan tinggi tidak hanya sebagai pemantau independen dan seterusnya.
“Dan yang tidak kalah penting adalah dua aktivitas setelah hari H nya itu sendiri yaitu evaluasinya sendiri dan tindak lanjut dari evaluasi itu. Kami bersepakat di diknas bahwa evaluasi itu bukan hanya sekedar menentukan kelulusan dari si A atau si B nya tetapi untuk intervensi kebijakan berikutnya”, tambah Mendiknas.
Dalam Rapat kerja tersebut hadir delapan fraksi yang saling memberikan pandangan tentang pelaksanaan UN 2010. Dari delapan fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan PKS yang menyatakan menolak Ujian Nasional 2010 dilaksanakan.
“Komisi X menyepakati bahwa Ujian Nasional dapat dilaksanakan dengan catatan, ada dua fraksi yang menolak yaitu fraksi PDIP dan PKS serta pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan perbaikan dalam upaya mengurangi kebocoran soal dan lain-lain”, kata pimpinan Panja, Rully Chairul Azwar dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Gerindra menyetujui bahwa UN dilaksanakan dengan berbagai catatan dan syarat-syarat bahwa perbaikan pelaksanaan dilakukan pada Maret 2010 dan berbagai usulan perbaikan pada pelaksanaan UN 2011.
Untuk itu, keenam fraksi masing-masing juga menyatakan agar tanda “bintang” pada anggaran UN segera dicabut atau diloloskan.
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(76) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/un-tetap-dilaksanakan-dengan-catatan/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(446) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam. Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil [...]" ["atom_content"]=> string(2934) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam.
Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil peputusan di pengadilan yaitu: Yang pertama, tentang Peningkatan Kualitas Guru.”Ada beberapa hal yang sudah kami lakukan, angka-angka yang terkait dengan budget sudah ada disitu yaitu pemenuhan persyaratan guru sebagaimana diamanatkan oleh UU guru dan dosen yaitu minimal S1, kemudian Sertifikasi dan training-training yang telah dilakukan termasuk juga yang didalamnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan jadi itu semua adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas guru”, terang Mendiknas.
Kedua yaitu mengenai Sarana dan Prasarana yang menyangkut renovasi maupun pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, baik laboratorium bahasa, komputer dan lain-lain.
Ketiga yaitu upaya untuk perbaikan pelaksanaan UN itu mulai yang pertama adalah pembuatan soalnya sendiri. Kedua adalah penggandaan nantinya dengan memasukkan fungsi security yang lebih terjamin lagi. Ketiga adalah distribusi soalnya. Keempat adalah pelaksanaan pada hari H nya sendiri dengan melibatkan perguruan tinggi tidak hanya sebagai pemantau independen dan seterusnya.
“Dan yang tidak kalah penting adalah dua aktivitas setelah hari H nya itu sendiri yaitu evaluasinya sendiri dan tindak lanjut dari evaluasi itu. Kami bersepakat di diknas bahwa evaluasi itu bukan hanya sekedar menentukan kelulusan dari si A atau si B nya tetapi untuk intervensi kebijakan berikutnya”, tambah Mendiknas.
Dalam Rapat kerja tersebut hadir delapan fraksi yang saling memberikan pandangan tentang pelaksanaan UN 2010. Dari delapan fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan PKS yang menyatakan menolak Ujian Nasional 2010 dilaksanakan.
“Komisi X menyepakati bahwa Ujian Nasional dapat dilaksanakan dengan catatan, ada dua fraksi yang menolak yaitu fraksi PDIP dan PKS serta pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan perbaikan dalam upaya mengurangi kebocoran soal dan lain-lain”, kata pimpinan Panja, Rully Chairul Azwar dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Gerindra menyetujui bahwa UN dilaksanakan dengan berbagai catatan dan syarat-syarat bahwa perbaikan pelaksanaan dilakukan pada Maret 2010 dan berbagai usulan perbaikan pada pelaksanaan UN 2011.
Untuk itu, keenam fraksi masing-masing juga menyatakan agar tanda “bintang” pada anggaran UN segera dicabut atau diloloskan.
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } [6]=> array(13) { ["title"]=> string(38) "Profesionalisme Guru Pasca-Sertifikasi" ["link"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/profesionalisme-guru-pasca-sertifikasi/" ["comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/profesionalisme-guru-pasca-sertifikasi/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 25 Jan 2010 16:37:37 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(20) "Opinisertifiksi guru" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=581" ["description"]=> string(400) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(3700) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris dengan kebijakan penguasa, mereka tak segan-segan “disemprit”; entah dengan penundaan jenjang karier, pemecatan, hingga ancaman dan tekanan. Yang lebih menyedihkan, guru tak henti-hentinya digiring dan dimobilisasi untuk mendukung partai penguasa. Melalui kaki tangan rezim yang menggurita hingga ke lapisan birokrasi paling bawah, guru dikurung dalam tungku kekuasaan yang panas dan gerah. Guru harus menjadi sosok yang serba tunduk dan penurut pada kehendak rezim yang sedang berkuasa.


Angin reformasi yang telah berhembus lebih dari satu dasawarsa memang telah banyak memberikan “berkah” bagi guru. Setidak-tidaknya, guru tidak lagi kena sindrom mobilisasi yang diarahkan untuk berafiliasi pada aliran politik penguasa. Guru, sebagaimana warga negara yang lain, bebas menentukan hak politiknya. Dari sisi kesejahteraan, guru juga sudah banyak menikmati tunjangan profesi, terutama mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Tambahan satu kali gaji pokok, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban ekonomi guru yang selalu dituntut untuk “meng-upgrade” diri agar tak tersalip ilmunya oleh siswa didik. Melalui tunjangan profesi itu, guru diharapkan tidak lagi direpotkan memikirkan asap dapur, biaya kesehatan, dan berbagai persoalan kebutuhan lainnya, sehingga bisa total dan intens menjalankan tugas-tugas profesinya. Dengan kata lain, di negeri ini tak akan lagi terdengar guru yang nyambi jadi tukang ojek atau penjual rokok ketengan yang dinilai bisa mengganggu dan menghambat kinerjanya.
Namun, ketika program sertifikasi guru digulirkan, pro-kontra tentang terobosan ini terus bermunculan. Banyak kalangan menduga, proses sertifikasi guru yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak 850 point akan rawan dengan manipulasi. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berdasarkan pemantauan tim asesor, tidak sedikit ditemukan berkas dokumen portofolio yang aspal (asli tetapi palsu). Oleh karena itu, penilaian dokumen portofio pun diubah. Sejak tahun 2008, berkas dokumen portofolio harus asli (tidak boleh foto kopi).
Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Beberapa pertanyaan krusial yang perlu segera dijawab oleh para pengambil kebijakan. ***
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/profesionalisme-guru-pasca-sertifikasi/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(400) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris [...]" ["atom_content"]=> string(3700) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris dengan kebijakan penguasa, mereka tak segan-segan “disemprit”; entah dengan penundaan jenjang karier, pemecatan, hingga ancaman dan tekanan. Yang lebih menyedihkan, guru tak henti-hentinya digiring dan dimobilisasi untuk mendukung partai penguasa. Melalui kaki tangan rezim yang menggurita hingga ke lapisan birokrasi paling bawah, guru dikurung dalam tungku kekuasaan yang panas dan gerah. Guru harus menjadi sosok yang serba tunduk dan penurut pada kehendak rezim yang sedang berkuasa.


Angin reformasi yang telah berhembus lebih dari satu dasawarsa memang telah banyak memberikan “berkah” bagi guru. Setidak-tidaknya, guru tidak lagi kena sindrom mobilisasi yang diarahkan untuk berafiliasi pada aliran politik penguasa. Guru, sebagaimana warga negara yang lain, bebas menentukan hak politiknya. Dari sisi kesejahteraan, guru juga sudah banyak menikmati tunjangan profesi, terutama mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Tambahan satu kali gaji pokok, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban ekonomi guru yang selalu dituntut untuk “meng-upgrade” diri agar tak tersalip ilmunya oleh siswa didik. Melalui tunjangan profesi itu, guru diharapkan tidak lagi direpotkan memikirkan asap dapur, biaya kesehatan, dan berbagai persoalan kebutuhan lainnya, sehingga bisa total dan intens menjalankan tugas-tugas profesinya. Dengan kata lain, di negeri ini tak akan lagi terdengar guru yang nyambi jadi tukang ojek atau penjual rokok ketengan yang dinilai bisa mengganggu dan menghambat kinerjanya.
Namun, ketika program sertifikasi guru digulirkan, pro-kontra tentang terobosan ini terus bermunculan. Banyak kalangan menduga, proses sertifikasi guru yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak 850 point akan rawan dengan manipulasi. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berdasarkan pemantauan tim asesor, tidak sedikit ditemukan berkas dokumen portofolio yang aspal (asli tetapi palsu). Oleh karena itu, penilaian dokumen portofio pun diubah. Sejak tahun 2008, berkas dokumen portofolio harus asli (tidak boleh foto kopi).
Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Beberapa pertanyaan krusial yang perlu segera dijawab oleh para pengambil kebijakan. ***
" } [7]=> array(13) { ["title"]=> string(75) "PENJELASAN TENTANG ADANYA PENIPUAN PROGRAM BIMBINGAN UJIAN SERTIFIKASI GURU" ["link"]=> string(110) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/penjelasan-tentang-adanya-penipuan-program-bimbingan-ujian-sertifikasi-guru/" ["comments"]=> string(119) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/penjelasan-tentang-adanya-penipuan-program-bimbingan-ujian-sertifikasi-guru/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 25 Jan 2010 16:29:27 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(20) "Infosertifikasi guru" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=579" ["description"]=> string(426) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(1328) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi seseorang dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah dana pendaftaran kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta.
Kegiatan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kami menghimbau kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing jika menerima undangan tentang bimbingan sertifikasi guru.
Informasi lebih lengkap tentang pelaksanaan sertifikasi guru dapat diunduh di website http://sertifikasiguru.org/
Sumber: Ditjen PMPTK
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(115) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/penjelasan-tentang-adanya-penipuan-program-bimbingan-ujian-sertifikasi-guru/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(426) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi [...]" ["atom_content"]=> string(1328) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi seseorang dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah dana pendaftaran kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta.
Kegiatan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kami menghimbau kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing jika menerima undangan tentang bimbingan sertifikasi guru.
Informasi lebih lengkap tentang pelaksanaan sertifikasi guru dapat diunduh di website http://sertifikasiguru.org/
Sumber: Ditjen PMPTK
" } [8]=> array(13) { ["title"]=> string(53) "Empat Syarat secara Simultan sebagai Syarat Kelulusan" ["link"]=> string(88) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/empat-syarat-secara-simultan-sebagai-syarat-kelulusan/" ["comments"]=> string(97) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/empat-syarat-secara-simultan-sebagai-syarat-kelulusan/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 18 Jan 2010 12:09:36 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(36) "InfoKriteria Kelulusanujian nasional" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=576" ["description"]=> string(410) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin. Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(5195) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. “Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri”, kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
“Meskipun UN dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita”, jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4.”Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini”, kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Ada beberapa yang kami rancang yaitu yang pertama, memanfaatkan inspektorat-inspektorat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk ikut serta mengawasinya. Kedua adalah memanfaatkan sumberdaya yang ada di perguruan tinggi untuk ikut serta didalamnya dan tentu juga para guru tetapi modelnya bukan murid yang di geser/diputar tetapi gurunya yang digeser/diputar. kalau guru itu dicurigai ada MoU/kerjasama antara sekolah A & B karena guru A mengawasi sekolah B dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan bersama maka itu juga akan diantisipasi dengan tiga/empat model yaitu sekolah A mengawasi sekolah C, B mengawasi A, C mengawasi D, dst sehingga agak merumitkan/ memperkecil kemungkinan adanya kerjasama itu. Selanjutnya yaitu didalam kelas soalnya tidak satu tipe saja tapi ada beberapa tipe sehingga kemungkinan untuk melakukan contekan bisa diperkecil.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi “Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan” tambah Mendiknas. ***
Sumber: www.depdiknas.go.id
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(93) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/empat-syarat-secara-simultan-sebagai-syarat-kelulusan/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(410) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin. Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan [...]" ["atom_content"]=> string(5195) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. “Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri”, kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
“Meskipun UN dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita”, jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4.”Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini”, kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Ada beberapa yang kami rancang yaitu yang pertama, memanfaatkan inspektorat-inspektorat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk ikut serta mengawasinya. Kedua adalah memanfaatkan sumberdaya yang ada di perguruan tinggi untuk ikut serta didalamnya dan tentu juga para guru tetapi modelnya bukan murid yang di geser/diputar tetapi gurunya yang digeser/diputar. kalau guru itu dicurigai ada MoU/kerjasama antara sekolah A & B karena guru A mengawasi sekolah B dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan bersama maka itu juga akan diantisipasi dengan tiga/empat model yaitu sekolah A mengawasi sekolah C, B mengawasi A, C mengawasi D, dst sehingga agak merumitkan/ memperkecil kemungkinan adanya kerjasama itu. Selanjutnya yaitu didalam kelas soalnya tidak satu tipe saja tapi ada beberapa tipe sehingga kemungkinan untuk melakukan contekan bisa diperkecil.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi “Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan” tambah Mendiknas. ***
Sumber: www.depdiknas.go.id
" } [9]=> array(13) { ["title"]=> string(26) "Undangan Bedah SKL UN 2010" ["link"]=> string(61) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/undangan-bedah-skl-un-2010/" ["comments"]=> string(70) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/undangan-bedah-skl-un-2010/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 18 Jan 2010 12:02:22 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(53) "KegiatanBedah SKL UNSKL UNSKL UN Bahasa Indonesia SMP" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=572" ["description"]=> string(372) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada: 1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010; 2. pukul : 08.00 s.d. selesai; 3. tempat : [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(733) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada:
1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010;
2. pukul : 08.00 s.d. selesai;
3. tempat : di PMS Patebon Kendal;
5. lain : Biaya kontribusi penyelenggaraan dan materi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap sekolah.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kab. Kendal,
Sawali
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(66) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/undangan-bedah-skl-un-2010/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "3" } ["summary"]=> string(372) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada: 1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010; 2. pukul : 08.00 s.d. selesai; 3. tempat : [...]" ["atom_content"]=> string(733) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada:
1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010;
2. pukul : 08.00 s.d. selesai;
3. tempat : di PMS Patebon Kendal;
5. lain : Biaya kontribusi penyelenggaraan dan materi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap sekolah.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kab. Kendal,
Sawali
" } } ["channel"]=> array(8) { ["title"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["link"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["description"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["lastbuilddate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" ["generator"]=> string(27) "http://wordpress.org/?v=abc" ["language"]=> string(2) "en" ["sy"]=> array(2) { ["updateperiod"]=> string(6) "hourly" ["updatefrequency"]=> string(1) "1" } ["tagline"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" } ["textinput"]=> array(0) { } ["image"]=> array(0) { } ["feed_type"]=> string(3) "RSS" ["feed_version"]=> string(3) "2.0" ["stack"]=> array(0) { } ["inchannel"]=> bool(false) ["initem"]=> bool(false) ["incontent"]=> bool(false) ["intextinput"]=> bool(false) ["inimage"]=> bool(false) ["current_field"]=> string(0) "" ["current_namespace"]=> bool(false) ["_CONTENT_CONSTRUCTS"]=> array(6) { [0]=> string(7) "content" [1]=> string(7) "summary" [2]=> string(4) "info" [3]=> string(5) "title" [4]=> string(7) "tagline" [5]=> string(9) "copyright" } } } ["feed"]=> object(MagpieRSS)#112 (17) { ["parser"]=> resource(104) of type (Unknown) ["current_item"]=> array(0) { } ["items"]=> array(10) { [0]=> array(13) { ["title"]=> string(40) "Mendiknas : Kembangkan Sekolah Adiwiyata" ["link"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/" ["comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(19) "Infoinfo pendidikan" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=603" ["description"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["atom_content"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" } [1]=> array(13) { ["title"]=> string(43) "Peran Pengawas Sekolah Harus Direvitalisasi" ["link"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/peran-pengawas-sekolah-harus-direvitalisasi/" ["comments"]=> string(87) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/peran-pengawas-sekolah-harus-direvitalisasi/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:07:01 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(27) "InfoKegiataninfo pendidikan" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=600" ["description"]=> string(428) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(4152) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, Sabtu (30/1).
Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan Nasional untuk perdepatan peningkatan mutu pendiidikan di tanah air . Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan guru.
Dalam sambutannya, Wamendiknas mengatakan, “Peran pengawas sekolah harus direvitalisasi. Hal ini dilakukan karena pengawas sekolah adalah orang pertama yang mengawasi kinerja kepala sekolah. Hubungan antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah dan guru belum sekohesif yang diharapkan,” katanya.
Fasli menyebutkan ada tiga macam pengawas, yakni pengawas guru kelas di sekolah dasar, pengawas bidang studi di sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK), serta pengawas sekolah manajemen sekolah. “Idealnya pengawas itu kalau pengawas bidang studi diambil dari guru-guru yang jago-jago. Kemudian dilihat, dipilih, dan dinilai cukup matang lalu dibuatkan SK pengawas guru bidang studi,” katanya.
Lanjutnya, pengawaslah yang secara fungsional lebih berperan dibandingkan pegawai-pegawai di dinas-dinas, kasi, dan kasubdin. Pengawas, kata dia, harus mampu memahami apa yang diperlukan di dalam menilai kinerja secara akademik, manajerial, dan enterpreneurial dari seorang kepala sekolah.
Sementara, kata Fasli, seorang kepala sekolah harus diberikan kebebasan sebagai manajer pendidikan. Mereka tidak boleh dikooptasi oleh birokrasi. “Kita harus berani memisahkan mana yang nanti bisa masuk birokrasi dan mana yang itu otonomi di tingkat sekolah. Cukup diawasi oleh komite sekolah dan profesinya. Ada profesi kepala sekolah dan profesi pengawas,” ujarnya.
Fasli menyebutkan, saat ini terdapat 250.000 kepala sekolah dan 25.000 pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Selama tahun 2009 sampai sebelum 100 hari program kerja Mendiknas telah melatih lebih dari 19.000 kepala sekolah. “Sasaran kita pada tahun 2014 tidak ada kepala sekolah yang tidak kita kenal kompetensinya. Mereka harus melakukan pemberdayaan terus menerus,” katanya.
Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Surya Dharma mengatakan, pemerintah pada 2010 mentargetkan penguatan kemampuan bagi 30.000 kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Program ini akan difasilitasi oleh 499 fasilitator bersertifikat,” katanya.
Surya menyebutkan, para peserta akan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi alumni peserta pelatihan kepala sekolah kerja sama Direktorat Tenaga Kependidikan dengan British Council, National Institute of Education Singapura, dan Educational Testing Service Amerika, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam akuntabilitas sekolah, peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam analisis potensi kepemimpinan dan analisis kebutuhan pengembangan keprofesian, serta pembinaan kepala sekolah dan pengawas berprestasi dan berdedikasi.
Saat ini, kata Surya, telah dilatih 115 orang kepala sekolah yang mengikuti pelatihan school leadership dilatih oleh British Council dan 120 kepala sekolah dan pengawas sekolah dilatih di Singapura selama dua minggu.
Sumber: Sidiknas
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(83) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/peran-pengawas-sekolah-harus-direvitalisasi/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(428) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, [...]" ["atom_content"]=> string(4152) "Jakarta, – Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meluncurkan secara resmi dimulainya Program Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk tahun 2010 dengan menghadirkan sejumlah 600 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah dari berbagai provinsi di Indonesia serta dihadiri para stakeholder pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Senayan Jakarta, Sabtu (30/1).
Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan Nasional untuk perdepatan peningkatan mutu pendiidikan di tanah air . Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan guru.
Dalam sambutannya, Wamendiknas mengatakan, “Peran pengawas sekolah harus direvitalisasi. Hal ini dilakukan karena pengawas sekolah adalah orang pertama yang mengawasi kinerja kepala sekolah. Hubungan antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah dan guru belum sekohesif yang diharapkan,” katanya.
Fasli menyebutkan ada tiga macam pengawas, yakni pengawas guru kelas di sekolah dasar, pengawas bidang studi di sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK), serta pengawas sekolah manajemen sekolah. “Idealnya pengawas itu kalau pengawas bidang studi diambil dari guru-guru yang jago-jago. Kemudian dilihat, dipilih, dan dinilai cukup matang lalu dibuatkan SK pengawas guru bidang studi,” katanya.
Lanjutnya, pengawaslah yang secara fungsional lebih berperan dibandingkan pegawai-pegawai di dinas-dinas, kasi, dan kasubdin. Pengawas, kata dia, harus mampu memahami apa yang diperlukan di dalam menilai kinerja secara akademik, manajerial, dan enterpreneurial dari seorang kepala sekolah.
Sementara, kata Fasli, seorang kepala sekolah harus diberikan kebebasan sebagai manajer pendidikan. Mereka tidak boleh dikooptasi oleh birokrasi. “Kita harus berani memisahkan mana yang nanti bisa masuk birokrasi dan mana yang itu otonomi di tingkat sekolah. Cukup diawasi oleh komite sekolah dan profesinya. Ada profesi kepala sekolah dan profesi pengawas,” ujarnya.
Fasli menyebutkan, saat ini terdapat 250.000 kepala sekolah dan 25.000 pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Selama tahun 2009 sampai sebelum 100 hari program kerja Mendiknas telah melatih lebih dari 19.000 kepala sekolah. “Sasaran kita pada tahun 2014 tidak ada kepala sekolah yang tidak kita kenal kompetensinya. Mereka harus melakukan pemberdayaan terus menerus,” katanya.
Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Surya Dharma mengatakan, pemerintah pada 2010 mentargetkan penguatan kemampuan bagi 30.000 kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Program ini akan difasilitasi oleh 499 fasilitator bersertifikat,” katanya.
Surya menyebutkan, para peserta akan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi alumni peserta pelatihan kepala sekolah kerja sama Direktorat Tenaga Kependidikan dengan British Council, National Institute of Education Singapura, dan Educational Testing Service Amerika, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam akuntabilitas sekolah, peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam analisis potensi kepemimpinan dan analisis kebutuhan pengembangan keprofesian, serta pembinaan kepala sekolah dan pengawas berprestasi dan berdedikasi.
Saat ini, kata Surya, telah dilatih 115 orang kepala sekolah yang mengikuti pelatihan school leadership dilatih oleh British Council dan 120 kepala sekolah dan pengawas sekolah dilatih di Singapura selama dua minggu.
Sumber: Sidiknas
" } [2]=> array(13) { ["title"]=> string(25) "“ KETULUSAN HATI LIA”" ["link"]=> string(72) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/04/%e2%80%9c-ketulusan-hati-lia%e2%80%9d/" ["comments"]=> string(81) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/04/%e2%80%9c-ketulusan-hati-lia%e2%80%9d/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Thu, 04 Feb 2010 17:17:31 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(27) "CernakFiksiapresiasi sastra" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=596" ["description"]=> string(342) "Oleh Sardono Syarief Sampai sekarang ini, di daerah Lia tinggal masih sering turun hujan. Itulah sebabnya setiap kali anak kelas 6 SD itu berangkat sekolah, di tangannya selalu tersandang setangkai payung hitam. Tentu saja untuk jaga-jaga barangkali di tengah perjalanan nanti hujan turun lebat. Dengan membawa payung berarti Lia [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(7543) "Oleh Sardono Syarief
Sampai sekarang ini, di daerah Lia tinggal masih sering turun hujan. Itulah sebabnya setiap kali anak kelas 6 SD itu berangkat sekolah, di tangannya selalu tersandang setangkai payung hitam. Tentu saja untuk jaga-jaga barangkali di tengah perjalanan nanti hujan turun lebat. Dengan membawa payung berarti Lia tidak akan basah kuyup.
Tetapi apa hendak dikata? Setangkai payung yang senantiasa dibawanya setiap hari itu kemarin tertinggal di sekolah. Entah diambil siapa, kenyataan yang terjadi payung milik Lia hilang. Anak itu tak tahu ke mana rimbanya. Oleh sebab itu, kini Lia tidak punya payung lagi. Padahal dengan deras hujan mengguyur bumi sejak pukul 06.00 pagi tadi.
“Lia, sudah siang, Nduk. Kenapa kau tak segera berangkat? Nanti sekolahmu terlambat lagi lho…!”ujar Ibu Lia mengingatkan.
“Lia tak ingin berhujan-hujanan, Bu,”katanya kurang semangat.
“Berpayung seujung daun pisang, bisa bukan, Lia?”bujuk ibunya. Lia diam. Mukanya sedikit murung.
“Lia…,”kata Ibunya lembut sambil mengelus-elus rambut Lia.
“Ingatlah pepatah!”tambahnya. “Kalau tak ada rotan, akar pun jadi, bukan?”
“Apa maksud, Ibu?”
“Kalau tak ada payung, berpayung daun pisang, bisa ‘kan?” Lia diam lagi. Anak perempuan itu murungnya kian menjadi.
“Ya. sudah…….,” ujar ibunya melemah. “Kalau Lia anak Ibu yang pandai,” sambung ibunya. “Tidak punya payung tentu bukan sebagai alasan untuk tidak berangkat sekolah. Sebaliknya, malah mau berpikir, meski hujan lebat, berangkat sekolah itu tetap nomor satu.”
“Tapi, Lia malu pada teman-teman, Bu, ”jawab Lia lirih. “Masa di zaman modern seperti sekarang ini masih ada anak yang mau berpayung daun pisang?”
“Kenapa mesti malu? Yang penting kan bajumu tidak basah? Bisa tiba di sekolah dan bisa menuntut ilmu seperti teman-temanmu yang lain?”
Untuk sesaat Lia tidak menyahut kata-kata ibunya. Ia diam. Entah apa yang berkecamuk di benaknya, yang jelas akhirnya Lia berkata,”Baiklah, Bu. Lia menuruti saran Ibu saja. Tapi mana daun pisangnya?”
“Tunggu sebentar, Nduk! Akan Ibu petikkan,”dengan hati cukup lega, Ibu Lia memenuhi permintaan anak tunggalnya. Ibu setengah baya itu segera meninggalkan Lia di teras depan.
Dengan pisau yang cukup tajam, Ibu Lia memetik daun pisang batu di samping rumah.
“Ini daun pisangnya, Nduk!”kata Ibu Lia manakala mendapatkan Lia kembali.
“Baik, Bu. Terima kasih. Lia berangkat sekolah dulu ya., Bu?”
“Berangkatlah dengan hati-hati!”sambil mengangguk lega, Ibu Lia mengiringi kepergian anaknya hingga lenyap di tikungan jalan.
Setiba di sekolah, Lia langsung menuju ke ruang kelas 6.
“Selamat pagi, Pak!”salam Lia begitu tiba di depan kelas.
“Pagi…! Silakan masuk!”sambut Pak Arif ramah.
“Terima kasih, Pak,”sahut Lia seraya tersenyum.
“Mengapa sampai terlambat, Lia?”
“Maaf, Pak. Di samping lama tak ada angkudes (angkutan pedesaan) lewat, di rumah juga tidak ada paying, Pak.”
“Di mana payungmu, Lia?”
“Payung Lia hilang di sekolah kemarin, Pak.” Mendengar alasan itu, Pak Arif pun maklum.
“Ya sudah. Silakan duduk!” Lia mengangguk. Lalu menuju bangku tempat duduknya.
Rupanya, di SD tempat sekolahnya, Lia merupakan salah seorang murid yang cukup cerdas. Kecerdasan Lia tidak hanya terbatas pada pelajaran akademis saja. Melainkan pandai juga di bidang mengarang. Bukti semua itu, banyak puisi maupun cerita anak karangan Lia yang termuat di majalah anak-anak. Baik yang terbit di Semarang maupun Jakarta.
Seperti halnya hari itu. Saat istirakhat pertama tiba, Lia dipanggil Pak Arif di Kantor Guru.
“Selamat siang, Pak!”ujar Lia sopan. “Benarkah Bapak memanggil saya?”tanya anak perempuan itu kemudian.
“Benar, Lia. Ini ada kiriman uang untukmu dari majalah anak-anak terbitan Jakarta.”
“Benar itu,Pak?”tanya Lia dengan nada gembira.
Pak Arif mengangguk, ”Ini, terimalah! Setelah kau mintakan tanda tangan Pak Kepala Sekolah, silakan uang itu kauambil di Kantor Pos!”ujar Pak Arif meyakinkan.
“Baik, Pak. Terima kasih,”ucap Lia sembari tersenyum. Usai itu Lia menuju ke ruang Pak Kepala Sekolah untuk meminta tanda tangan atas wesel pos yang tadi diterimanya dari Pak Arif.
“Kiriman uang dari mana, Lia?”tanya Pak Kepala Sekolah ingin tahu.
“Dari majalah anak-anak tebitan Jakata, Pak.” Pak Kepala Sekolah mengangguk-angguk seraya tersenyum.
“Bagus. Calon pengarang besar kamu, Lia!”
“Terima kasih atas pujian Bapak,”sahut Lia gembira.
“Mengaranglah terus, agar karya dan namamu makin terkenal, Lia!”
“Iya, Pak. Saran Bapak akan senantiasa Lia ingat.”
“Silakan kauambil uangmu di Kantor Pos sekarang juga!”
“Baik, Pak. Terima kasih,”ujar Lia seraya tersenyum.
Selang sesaat, Lia pun meminta izin ke Kantor Pos untuk menukarkan weselnya dengan uang. Letak Kantor Pos tak jauh dari SD tempat Lia sekolah.
Setelah mendapatkan uang, sambil berjalan menuju sekolahnya kembali, Lia mengolah pikir,”Nanti uang ini akan Lia belikan payung. Tentu Ibu akan merasa senang, karena Lia dapat membeli payung dengan uang Lia sendiri. Tanpa harus meminta Ibu. “
Pikiran Lia terus melayang-layang, hingga hampir saja tak mendengar ketika namanya ada yang memanggil.
“Nak Lia..! Nak, Nak Lia…! Tolonglah saya, Nak. Saya sakit, Nak Lia…!”suara memelas itu keras lagi berulangkali datangnya. Hingga kagetlah Lia, ketika ia menoleh dan mendapatkan sesosok tubuh perempuan renta yang terkulai di pinggir jalan.
“Lho, kok Nek Saidah? Mengapa Nenek berada di sini? Mengapa kaki kanan Nek Saidah berlumuran darah?”
“Ta,ta,tadi, Nenek ditabrak Honda dari belakang, Nak Lia. Tapi motornya terus kabur meniggalkan Nenek,”tutur Nenek renta yang terkulai di bawah pohon mahoni itu agak tesendat.
“Duh, kasihan sekali engkau Nek!”dengan perasaan penuh iba, Lia berseru. Anak itu gugup. “Mari ikut Lia ke Puskesmas, Nek!”dipapahnya Nek Saidah dengan hati-hati.
“Pak Penarik Becak! Tolong saya, Pak!”panggil Lia kepada seorang pengemudi becak yang kebetulan melintas tak jauh dari tempat itu.
“Ke mana, Nak?”
“Ke Puskesmas terdekat, Pak!”pinta Lia.
“ Baik,Nak!”
Sebelum meluncur ke Puskesmas, terlebih dulu Lia minta diantarkan ke sekolahnya untuk berpamitan kepada Pak Arif. Dengan ketulusan hati, Lia berniat menolong jiwa Nek Saidah .Jiwa yang terancam kehabisan darah akibat korban tabrak lari.
Dari honor hasil tulisan puisinya, Lia ingin berbuat sesuatu yang amat bermanfaat bagi Nek Saidah. Meskipun akhirnya anak itu tak jadi membeli setangkai payung yang sejak tadi diimpikannya.***
SARDONO SYARIEF
Ketua Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia (AGUPENA) Kabupaten Pekalongan
BRI Unit Kajen
No.Rek. 3029-01-016566-53-0
SDN 02 Lumeneng – Paninggaran
Pekalongan 51164, Jateng
Oleh Sardono Syarief
Sampai sekarang ini, di daerah Lia tinggal masih sering turun hujan. Itulah sebabnya setiap kali anak kelas 6 SD itu berangkat sekolah, di tangannya selalu tersandang setangkai payung hitam. Tentu saja untuk jaga-jaga barangkali di tengah perjalanan nanti hujan turun lebat. Dengan membawa payung berarti Lia tidak akan basah kuyup.
Tetapi apa hendak dikata? Setangkai payung yang senantiasa dibawanya setiap hari itu kemarin tertinggal di sekolah. Entah diambil siapa, kenyataan yang terjadi payung milik Lia hilang. Anak itu tak tahu ke mana rimbanya. Oleh sebab itu, kini Lia tidak punya payung lagi. Padahal dengan deras hujan mengguyur bumi sejak pukul 06.00 pagi tadi.
“Lia, sudah siang, Nduk. Kenapa kau tak segera berangkat? Nanti sekolahmu terlambat lagi lho…!”ujar Ibu Lia mengingatkan.
“Lia tak ingin berhujan-hujanan, Bu,”katanya kurang semangat.
“Berpayung seujung daun pisang, bisa bukan, Lia?”bujuk ibunya. Lia diam. Mukanya sedikit murung.
“Lia…,”kata Ibunya lembut sambil mengelus-elus rambut Lia.
“Ingatlah pepatah!”tambahnya. “Kalau tak ada rotan, akar pun jadi, bukan?”
“Apa maksud, Ibu?”
“Kalau tak ada payung, berpayung daun pisang, bisa ‘kan?” Lia diam lagi. Anak perempuan itu murungnya kian menjadi.
“Ya. sudah…….,” ujar ibunya melemah. “Kalau Lia anak Ibu yang pandai,” sambung ibunya. “Tidak punya payung tentu bukan sebagai alasan untuk tidak berangkat sekolah. Sebaliknya, malah mau berpikir, meski hujan lebat, berangkat sekolah itu tetap nomor satu.”
“Tapi, Lia malu pada teman-teman, Bu, ”jawab Lia lirih. “Masa di zaman modern seperti sekarang ini masih ada anak yang mau berpayung daun pisang?”
“Kenapa mesti malu? Yang penting kan bajumu tidak basah? Bisa tiba di sekolah dan bisa menuntut ilmu seperti teman-temanmu yang lain?”
Untuk sesaat Lia tidak menyahut kata-kata ibunya. Ia diam. Entah apa yang berkecamuk di benaknya, yang jelas akhirnya Lia berkata,”Baiklah, Bu. Lia menuruti saran Ibu saja. Tapi mana daun pisangnya?”
“Tunggu sebentar, Nduk! Akan Ibu petikkan,”dengan hati cukup lega, Ibu Lia memenuhi permintaan anak tunggalnya. Ibu setengah baya itu segera meninggalkan Lia di teras depan.
Dengan pisau yang cukup tajam, Ibu Lia memetik daun pisang batu di samping rumah.
“Ini daun pisangnya, Nduk!”kata Ibu Lia manakala mendapatkan Lia kembali.
“Baik, Bu. Terima kasih. Lia berangkat sekolah dulu ya., Bu?”
“Berangkatlah dengan hati-hati!”sambil mengangguk lega, Ibu Lia mengiringi kepergian anaknya hingga lenyap di tikungan jalan.
Setiba di sekolah, Lia langsung menuju ke ruang kelas 6.
“Selamat pagi, Pak!”salam Lia begitu tiba di depan kelas.
“Pagi…! Silakan masuk!”sambut Pak Arif ramah.
“Terima kasih, Pak,”sahut Lia seraya tersenyum.
“Mengapa sampai terlambat, Lia?”
“Maaf, Pak. Di samping lama tak ada angkudes (angkutan pedesaan) lewat, di rumah juga tidak ada paying, Pak.”
“Di mana payungmu, Lia?”
“Payung Lia hilang di sekolah kemarin, Pak.” Mendengar alasan itu, Pak Arif pun maklum.
“Ya sudah. Silakan duduk!” Lia mengangguk. Lalu menuju bangku tempat duduknya.
Rupanya, di SD tempat sekolahnya, Lia merupakan salah seorang murid yang cukup cerdas. Kecerdasan Lia tidak hanya terbatas pada pelajaran akademis saja. Melainkan pandai juga di bidang mengarang. Bukti semua itu, banyak puisi maupun cerita anak karangan Lia yang termuat di majalah anak-anak. Baik yang terbit di Semarang maupun Jakarta.
Seperti halnya hari itu. Saat istirakhat pertama tiba, Lia dipanggil Pak Arif di Kantor Guru.
“Selamat siang, Pak!”ujar Lia sopan. “Benarkah Bapak memanggil saya?”tanya anak perempuan itu kemudian.
“Benar, Lia. Ini ada kiriman uang untukmu dari majalah anak-anak terbitan Jakarta.”
“Benar itu,Pak?”tanya Lia dengan nada gembira.
Pak Arif mengangguk, ”Ini, terimalah! Setelah kau mintakan tanda tangan Pak Kepala Sekolah, silakan uang itu kauambil di Kantor Pos!”ujar Pak Arif meyakinkan.
“Baik, Pak. Terima kasih,”ucap Lia sembari tersenyum. Usai itu Lia menuju ke ruang Pak Kepala Sekolah untuk meminta tanda tangan atas wesel pos yang tadi diterimanya dari Pak Arif.
“Kiriman uang dari mana, Lia?”tanya Pak Kepala Sekolah ingin tahu.
“Dari majalah anak-anak tebitan Jakata, Pak.” Pak Kepala Sekolah mengangguk-angguk seraya tersenyum.
“Bagus. Calon pengarang besar kamu, Lia!”
“Terima kasih atas pujian Bapak,”sahut Lia gembira.
“Mengaranglah terus, agar karya dan namamu makin terkenal, Lia!”
“Iya, Pak. Saran Bapak akan senantiasa Lia ingat.”
“Silakan kauambil uangmu di Kantor Pos sekarang juga!”
“Baik, Pak. Terima kasih,”ujar Lia seraya tersenyum.
Selang sesaat, Lia pun meminta izin ke Kantor Pos untuk menukarkan weselnya dengan uang. Letak Kantor Pos tak jauh dari SD tempat Lia sekolah.
Setelah mendapatkan uang, sambil berjalan menuju sekolahnya kembali, Lia mengolah pikir,”Nanti uang ini akan Lia belikan payung. Tentu Ibu akan merasa senang, karena Lia dapat membeli payung dengan uang Lia sendiri. Tanpa harus meminta Ibu. “
Pikiran Lia terus melayang-layang, hingga hampir saja tak mendengar ketika namanya ada yang memanggil.
“Nak Lia..! Nak, Nak Lia…! Tolonglah saya, Nak. Saya sakit, Nak Lia…!”suara memelas itu keras lagi berulangkali datangnya. Hingga kagetlah Lia, ketika ia menoleh dan mendapatkan sesosok tubuh perempuan renta yang terkulai di pinggir jalan.
“Lho, kok Nek Saidah? Mengapa Nenek berada di sini? Mengapa kaki kanan Nek Saidah berlumuran darah?”
“Ta,ta,tadi, Nenek ditabrak Honda dari belakang, Nak Lia. Tapi motornya terus kabur meniggalkan Nenek,”tutur Nenek renta yang terkulai di bawah pohon mahoni itu agak tesendat.
“Duh, kasihan sekali engkau Nek!”dengan perasaan penuh iba, Lia berseru. Anak itu gugup. “Mari ikut Lia ke Puskesmas, Nek!”dipapahnya Nek Saidah dengan hati-hati.
“Pak Penarik Becak! Tolong saya, Pak!”panggil Lia kepada seorang pengemudi becak yang kebetulan melintas tak jauh dari tempat itu.
“Ke mana, Nak?”
“Ke Puskesmas terdekat, Pak!”pinta Lia.
“ Baik,Nak!”
Sebelum meluncur ke Puskesmas, terlebih dulu Lia minta diantarkan ke sekolahnya untuk berpamitan kepada Pak Arif. Dengan ketulusan hati, Lia berniat menolong jiwa Nek Saidah .Jiwa yang terancam kehabisan darah akibat korban tabrak lari.
Dari honor hasil tulisan puisinya, Lia ingin berbuat sesuatu yang amat bermanfaat bagi Nek Saidah. Meskipun akhirnya anak itu tak jadi membeli setangkai payung yang sejak tadi diimpikannya.***
SARDONO SYARIEF
Ketua Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia (AGUPENA) Kabupaten Pekalongan
BRI Unit Kajen
No.Rek. 3029-01-016566-53-0
SDN 02 Lumeneng – Paninggaran
Pekalongan 51164, Jateng
Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan diskusi dengan topik “UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa” di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi tersebut dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40 orang dan berlangsung antara pukul 10.00–12.30 tersebut, Sugiyono, sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, menjabarkan isi Undang-Undang 24/2009 yang berkaitan dengan bahasa. Sedangkan Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan RUU,membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.
Isi Undang-Undang Bahasa Negara
Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal (pasal 25 sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1, 72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.
Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah).
Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3) sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam hal-hal berikut.
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen resmi negara, misalnya surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
3. Pidato resmi, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
4. Bahasa pengantar pendidikan. Bahasa asing dapat digunakan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
5. Layanan administrasi publik.
6. Nota kesepahaman/perjanjian. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi tersebut.
7. Forum resmi nasional/internasional. Bahasa asing dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
8. Komunikasi resmi lingkungan kerja. Berlaku baik untuk lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia
9. Laporan kepada instansi pemerintahan.
10. Karya ilmiah. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
11. Nama resmi geografi dan nama diri. Termasuk di dalamnya adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
12. Informasi produk atau jasa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
13. Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
14. Media massa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.
Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
1. Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman
2. Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
4. Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
5. Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini (misalnya PerPres).
Kesalahan Umum Naskah RUU
Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
1. Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.
2. Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata “dan” pada butir terakhir. Misalnya “…a, b dan c peraturan itu” padahal seharusnya “…a, b, dan c peraturan itu”.
3. Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
4. Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan dengan kata benda yang setara.
5. Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata, kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan kata yang baku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.
Sanksi
Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?
Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.
Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan pelaksanaan.
Masalah di Lapangan
Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.
Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia< sendiri yang tidak membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.
1. Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.
2. Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih sedikit–dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih banyak–untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan dalam bahasa asing.
3. Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan jika merasa membutuhkan.
4. Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika sasaran utamanya adalah penutur jati (native speaker) bahasa Indonesia maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.
5. Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai tambahan.
Hubungan dengan Aturan Internasional
Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.
UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal 31:
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa daerah.
Bahasa Indonesia adalah lingua franca bagi rakyat Indonesia yang memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.
Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa, nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.
Glosarium Pusat Bahasa
Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis saat itu?
Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.
Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.
Peluang dan Tantangan
Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.
Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?
(Sumber Ivan Lanin, peserta diskusi) dalam http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/?q=detail_berita/1320
Unduh:
UU Bahasa Negara
Pedoman Umum EYD
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan diskusi dengan topik “UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa” di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi tersebut dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40 orang dan berlangsung antara pukul 10.00–12.30 tersebut, Sugiyono, sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, menjabarkan isi Undang-Undang 24/2009 yang berkaitan dengan bahasa. Sedangkan Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan RUU,membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.
Isi Undang-Undang Bahasa Negara
Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal (pasal 25 sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1, 72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.
Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah).
Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3) sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam hal-hal berikut.
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen resmi negara, misalnya surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
3. Pidato resmi, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).
4. Bahasa pengantar pendidikan. Bahasa asing dapat digunakan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
5. Layanan administrasi publik.
6. Nota kesepahaman/perjanjian. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi tersebut.
7. Forum resmi nasional/internasional. Bahasa asing dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
8. Komunikasi resmi lingkungan kerja. Berlaku baik untuk lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia
9. Laporan kepada instansi pemerintahan.
10. Karya ilmiah. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
11. Nama resmi geografi dan nama diri. Termasuk di dalamnya adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
12. Informasi produk atau jasa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
13. Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.
14. Media massa. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.
Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
1. Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman
2. Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
4. Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
5. Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini (misalnya PerPres).
Kesalahan Umum Naskah RUU
Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
1. Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.
2. Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata “dan” pada butir terakhir. Misalnya “…a, b dan c peraturan itu” padahal seharusnya “…a, b, dan c peraturan itu”.
3. Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
4. Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan dengan kata benda yang setara.
5. Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata, kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan kata yang baku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.
Sanksi
Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?
Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.
Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan pelaksanaan.
Masalah di Lapangan
Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.
Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia< sendiri yang tidak membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.
1. Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.
2. Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih sedikit–dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia–yang biasanya jumlahnya lebih banyak–untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan dalam bahasa asing.
3. Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan jika merasa membutuhkan.
4. Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika sasaran utamanya adalah penutur jati (native speaker) bahasa Indonesia maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.
5. Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai tambahan.
Hubungan dengan Aturan Internasional
Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.
UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal 31:
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa daerah.
Bahasa Indonesia adalah lingua franca bagi rakyat Indonesia yang memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.
Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa, nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.
Glosarium Pusat Bahasa
Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis saat itu?
Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.
Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.
Peluang dan Tantangan
Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.
Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?
(Sumber Ivan Lanin, peserta diskusi) dalam http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/?q=detail_berita/1320
Unduh:
UU Bahasa Negara
Pedoman Umum EYD
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua adalah UN Utama meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.
“Praktik Kejuruan termasuk mata uji bukan embeded tetapi termasuk pembagi rata-rata sehingga ada nilai praktik, nilai teori, nilai bahasa Indonesia, nilai bahasa Inggris dan nilai matematika”, kata Joko Sutrisno, selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan Nasional dalam memberikan keterangan Pers di lantai 13 gedung E, Kementerian Pendidikan Nasional, pada Selasa, (26/01).
Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 mata pelajaran kompetensi keahlian teori kejuruan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan di UN Utama pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Pada pelaksanaan UN sebelumnya, mata uji teori kejuruan merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik.
“Rencananya pada saat itu akan dijadikan sebagai salah satu mata uji, tetapi belum memungkinkan waktunya. Sekarang sudah kita siapkan jauh-jauh hari. Itu (teori kejuruan) memang bagian dari mata uji,” kata Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno juga menjelaskan bahwa untuk soal Praktik Kejuruan dirancang sedemikian rupa sehingga berlaku secara menyeluruh, dan yang pasti tidak mengujikan sesuatu yang tidak diajarkan, sesuai dengan standar isi yang sudah disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“jadi tidak perlu ada kekawatiran apa yang akan diujikan, sehingga pada prinsipnya materi ini secara kurikulum diajarkan dan juga memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa, jadi bukan soal yang sulit sekali dan juga bukan soal yang sederhana tetapi yang proporsional sesuai dengan tingkatan peserta uji”, tambah Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno menyampaikan, ujian praktik kejuruan, yang dilaksanakan sebelum ujian teori, rencananya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2010. “Ujian praktik dilakukan secara individu, tidak ada lagi ujian grup, kalau dulu ada ujian proyek kelompok sekarang tidak lagi, supaya kita memang bisa memastikan bahwa anak ini bisa bekerja,” katanya.
Joko menyebutkan, untuk pembelian bahan ujian praktik akan didukung dari anggaran Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebanyak Rp 180.000,00 per siswa setelah ada tambahan pagu dari anggaran sebelumnya Rp 120.000,00. Dana ini disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional, ” katanya.
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Jadwal UN SMK Tahun Pelajara 2009/2010 mata pelajaran Bahasa Indonesia, UN Utama, Senin, 22 Maret 2010, UN Susulan, Senin, 29 Maret 2010; Bahasa Inggris, UN Utama, Selasa 23 Maret 2010, UN Susulan, Selasa, 30 Maret 2010.; Matematika, UN Utama, Rabu 24 Maret 2010, UN Susulan 31 Maret 2010; dan Teori Kejuruan, UN Utama, Kamis, 25 Maret 2010, UN Susulan, Kamis, 1 April 2010.
Jadwal UN Ulangan SMK mata pelajaran Bahasa Indonesia dilaksanakan pada Senin, 10 Mei 2010; mata pelajaran Bahasa Inggris, Selasa, 11 Mei 2010; mata pelajaran Matematika, Rabu, 12 Mei 2010; dan mata pelajaran Teori Kejuruan pada Jumat, 14 Mei 2010. ***
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(81) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/lima-mata-pelajaran-diujikan-dalam-un-smk/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(411) "Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua [...]" ["atom_content"]=> string(4072) "Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua adalah UN Utama meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.
“Praktik Kejuruan termasuk mata uji bukan embeded tetapi termasuk pembagi rata-rata sehingga ada nilai praktik, nilai teori, nilai bahasa Indonesia, nilai bahasa Inggris dan nilai matematika”, kata Joko Sutrisno, selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan Nasional dalam memberikan keterangan Pers di lantai 13 gedung E, Kementerian Pendidikan Nasional, pada Selasa, (26/01).
Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 mata pelajaran kompetensi keahlian teori kejuruan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan di UN Utama pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Pada pelaksanaan UN sebelumnya, mata uji teori kejuruan merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik.
“Rencananya pada saat itu akan dijadikan sebagai salah satu mata uji, tetapi belum memungkinkan waktunya. Sekarang sudah kita siapkan jauh-jauh hari. Itu (teori kejuruan) memang bagian dari mata uji,” kata Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno juga menjelaskan bahwa untuk soal Praktik Kejuruan dirancang sedemikian rupa sehingga berlaku secara menyeluruh, dan yang pasti tidak mengujikan sesuatu yang tidak diajarkan, sesuai dengan standar isi yang sudah disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“jadi tidak perlu ada kekawatiran apa yang akan diujikan, sehingga pada prinsipnya materi ini secara kurikulum diajarkan dan juga memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa, jadi bukan soal yang sulit sekali dan juga bukan soal yang sederhana tetapi yang proporsional sesuai dengan tingkatan peserta uji”, tambah Joko Sutrisno.
Joko Sutrisno menyampaikan, ujian praktik kejuruan, yang dilaksanakan sebelum ujian teori, rencananya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2010. “Ujian praktik dilakukan secara individu, tidak ada lagi ujian grup, kalau dulu ada ujian proyek kelompok sekarang tidak lagi, supaya kita memang bisa memastikan bahwa anak ini bisa bekerja,” katanya.
Joko menyebutkan, untuk pembelian bahan ujian praktik akan didukung dari anggaran Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebanyak Rp 180.000,00 per siswa setelah ada tambahan pagu dari anggaran sebelumnya Rp 120.000,00. Dana ini disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional, ” katanya.
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Jadwal UN SMK Tahun Pelajara 2009/2010 mata pelajaran Bahasa Indonesia, UN Utama, Senin, 22 Maret 2010, UN Susulan, Senin, 29 Maret 2010; Bahasa Inggris, UN Utama, Selasa 23 Maret 2010, UN Susulan, Selasa, 30 Maret 2010.; Matematika, UN Utama, Rabu 24 Maret 2010, UN Susulan 31 Maret 2010; dan Teori Kejuruan, UN Utama, Kamis, 25 Maret 2010, UN Susulan, Kamis, 1 April 2010.
Jadwal UN Ulangan SMK mata pelajaran Bahasa Indonesia dilaksanakan pada Senin, 10 Mei 2010; mata pelajaran Bahasa Inggris, Selasa, 11 Mei 2010; mata pelajaran Matematika, Rabu, 12 Mei 2010; dan mata pelajaran Teori Kejuruan pada Jumat, 14 Mei 2010. ***
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } [5]=> array(13) { ["title"]=> string(36) "UN Tetap Dilaksanakan dengan Catatan" ["link"]=> string(71) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/un-tetap-dilaksanakan-dengan-catatan/" ["comments"]=> string(80) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/un-tetap-dilaksanakan-dengan-catatan/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Fri, 29 Jan 2010 18:30:39 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(26) "InfoKegiatanujian nasional" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=585" ["description"]=> string(446) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam. Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(2934) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam.
Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil peputusan di pengadilan yaitu: Yang pertama, tentang Peningkatan Kualitas Guru.”Ada beberapa hal yang sudah kami lakukan, angka-angka yang terkait dengan budget sudah ada disitu yaitu pemenuhan persyaratan guru sebagaimana diamanatkan oleh UU guru dan dosen yaitu minimal S1, kemudian Sertifikasi dan training-training yang telah dilakukan termasuk juga yang didalamnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan jadi itu semua adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas guru”, terang Mendiknas.
Kedua yaitu mengenai Sarana dan Prasarana yang menyangkut renovasi maupun pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, baik laboratorium bahasa, komputer dan lain-lain.
Ketiga yaitu upaya untuk perbaikan pelaksanaan UN itu mulai yang pertama adalah pembuatan soalnya sendiri. Kedua adalah penggandaan nantinya dengan memasukkan fungsi security yang lebih terjamin lagi. Ketiga adalah distribusi soalnya. Keempat adalah pelaksanaan pada hari H nya sendiri dengan melibatkan perguruan tinggi tidak hanya sebagai pemantau independen dan seterusnya.
“Dan yang tidak kalah penting adalah dua aktivitas setelah hari H nya itu sendiri yaitu evaluasinya sendiri dan tindak lanjut dari evaluasi itu. Kami bersepakat di diknas bahwa evaluasi itu bukan hanya sekedar menentukan kelulusan dari si A atau si B nya tetapi untuk intervensi kebijakan berikutnya”, tambah Mendiknas.
Dalam Rapat kerja tersebut hadir delapan fraksi yang saling memberikan pandangan tentang pelaksanaan UN 2010. Dari delapan fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan PKS yang menyatakan menolak Ujian Nasional 2010 dilaksanakan.
“Komisi X menyepakati bahwa Ujian Nasional dapat dilaksanakan dengan catatan, ada dua fraksi yang menolak yaitu fraksi PDIP dan PKS serta pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan perbaikan dalam upaya mengurangi kebocoran soal dan lain-lain”, kata pimpinan Panja, Rully Chairul Azwar dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Gerindra menyetujui bahwa UN dilaksanakan dengan berbagai catatan dan syarat-syarat bahwa perbaikan pelaksanaan dilakukan pada Maret 2010 dan berbagai usulan perbaikan pada pelaksanaan UN 2011.
Untuk itu, keenam fraksi masing-masing juga menyatakan agar tanda “bintang” pada anggaran UN segera dicabut atau diloloskan.
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(76) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/29/un-tetap-dilaksanakan-dengan-catatan/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(446) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam. Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil [...]" ["atom_content"]=> string(2934) "Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI membahas penetapan akhir pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dan keputusan anggaran Ujian Nasional (UN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1) malam.
Dalam paparannya Mendiknas menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana amanat dari hasil peputusan di pengadilan yaitu: Yang pertama, tentang Peningkatan Kualitas Guru.”Ada beberapa hal yang sudah kami lakukan, angka-angka yang terkait dengan budget sudah ada disitu yaitu pemenuhan persyaratan guru sebagaimana diamanatkan oleh UU guru dan dosen yaitu minimal S1, kemudian Sertifikasi dan training-training yang telah dilakukan termasuk juga yang didalamnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan jadi itu semua adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas guru”, terang Mendiknas.
Kedua yaitu mengenai Sarana dan Prasarana yang menyangkut renovasi maupun pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, baik laboratorium bahasa, komputer dan lain-lain.
Ketiga yaitu upaya untuk perbaikan pelaksanaan UN itu mulai yang pertama adalah pembuatan soalnya sendiri. Kedua adalah penggandaan nantinya dengan memasukkan fungsi security yang lebih terjamin lagi. Ketiga adalah distribusi soalnya. Keempat adalah pelaksanaan pada hari H nya sendiri dengan melibatkan perguruan tinggi tidak hanya sebagai pemantau independen dan seterusnya.
“Dan yang tidak kalah penting adalah dua aktivitas setelah hari H nya itu sendiri yaitu evaluasinya sendiri dan tindak lanjut dari evaluasi itu. Kami bersepakat di diknas bahwa evaluasi itu bukan hanya sekedar menentukan kelulusan dari si A atau si B nya tetapi untuk intervensi kebijakan berikutnya”, tambah Mendiknas.
Dalam Rapat kerja tersebut hadir delapan fraksi yang saling memberikan pandangan tentang pelaksanaan UN 2010. Dari delapan fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan PKS yang menyatakan menolak Ujian Nasional 2010 dilaksanakan.
“Komisi X menyepakati bahwa Ujian Nasional dapat dilaksanakan dengan catatan, ada dua fraksi yang menolak yaitu fraksi PDIP dan PKS serta pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan perbaikan dalam upaya mengurangi kebocoran soal dan lain-lain”, kata pimpinan Panja, Rully Chairul Azwar dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Gerindra menyetujui bahwa UN dilaksanakan dengan berbagai catatan dan syarat-syarat bahwa perbaikan pelaksanaan dilakukan pada Maret 2010 dan berbagai usulan perbaikan pada pelaksanaan UN 2011.
Untuk itu, keenam fraksi masing-masing juga menyatakan agar tanda “bintang” pada anggaran UN segera dicabut atau diloloskan.
Sumber: http://www.depdiknas.go.id/
" } [6]=> array(13) { ["title"]=> string(38) "Profesionalisme Guru Pasca-Sertifikasi" ["link"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/profesionalisme-guru-pasca-sertifikasi/" ["comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/profesionalisme-guru-pasca-sertifikasi/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 25 Jan 2010 16:37:37 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(20) "Opinisertifiksi guru" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=581" ["description"]=> string(400) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(3700) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris dengan kebijakan penguasa, mereka tak segan-segan “disemprit”; entah dengan penundaan jenjang karier, pemecatan, hingga ancaman dan tekanan. Yang lebih menyedihkan, guru tak henti-hentinya digiring dan dimobilisasi untuk mendukung partai penguasa. Melalui kaki tangan rezim yang menggurita hingga ke lapisan birokrasi paling bawah, guru dikurung dalam tungku kekuasaan yang panas dan gerah. Guru harus menjadi sosok yang serba tunduk dan penurut pada kehendak rezim yang sedang berkuasa.


Angin reformasi yang telah berhembus lebih dari satu dasawarsa memang telah banyak memberikan “berkah” bagi guru. Setidak-tidaknya, guru tidak lagi kena sindrom mobilisasi yang diarahkan untuk berafiliasi pada aliran politik penguasa. Guru, sebagaimana warga negara yang lain, bebas menentukan hak politiknya. Dari sisi kesejahteraan, guru juga sudah banyak menikmati tunjangan profesi, terutama mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Tambahan satu kali gaji pokok, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban ekonomi guru yang selalu dituntut untuk “meng-upgrade” diri agar tak tersalip ilmunya oleh siswa didik. Melalui tunjangan profesi itu, guru diharapkan tidak lagi direpotkan memikirkan asap dapur, biaya kesehatan, dan berbagai persoalan kebutuhan lainnya, sehingga bisa total dan intens menjalankan tugas-tugas profesinya. Dengan kata lain, di negeri ini tak akan lagi terdengar guru yang nyambi jadi tukang ojek atau penjual rokok ketengan yang dinilai bisa mengganggu dan menghambat kinerjanya.
Namun, ketika program sertifikasi guru digulirkan, pro-kontra tentang terobosan ini terus bermunculan. Banyak kalangan menduga, proses sertifikasi guru yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak 850 point akan rawan dengan manipulasi. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berdasarkan pemantauan tim asesor, tidak sedikit ditemukan berkas dokumen portofolio yang aspal (asli tetapi palsu). Oleh karena itu, penilaian dokumen portofio pun diubah. Sejak tahun 2008, berkas dokumen portofolio harus asli (tidak boleh foto kopi).
Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Beberapa pertanyaan krusial yang perlu segera dijawab oleh para pengambil kebijakan. ***
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/profesionalisme-guru-pasca-sertifikasi/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(400) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris [...]" ["atom_content"]=> string(3700) "Profesi guru agaknya tak pernah surut dari perbincangan dan wacana publik. Ada banyak sisi yang bisa digunakan untuk membidik profesi ini, mulai rendahnya kinerja, kepribadian yang kurang terpuji, hingga persoalan asap dapur. Ketika rezim Orde Baru masih berkuasa, guru ditempatkan dalam sebuah “rumah kaca” yang gampang diamati gerak-geriknya. Jika guru melakukan tindakan yang tak segaris dengan kebijakan penguasa, mereka tak segan-segan “disemprit”; entah dengan penundaan jenjang karier, pemecatan, hingga ancaman dan tekanan. Yang lebih menyedihkan, guru tak henti-hentinya digiring dan dimobilisasi untuk mendukung partai penguasa. Melalui kaki tangan rezim yang menggurita hingga ke lapisan birokrasi paling bawah, guru dikurung dalam tungku kekuasaan yang panas dan gerah. Guru harus menjadi sosok yang serba tunduk dan penurut pada kehendak rezim yang sedang berkuasa.


Angin reformasi yang telah berhembus lebih dari satu dasawarsa memang telah banyak memberikan “berkah” bagi guru. Setidak-tidaknya, guru tidak lagi kena sindrom mobilisasi yang diarahkan untuk berafiliasi pada aliran politik penguasa. Guru, sebagaimana warga negara yang lain, bebas menentukan hak politiknya. Dari sisi kesejahteraan, guru juga sudah banyak menikmati tunjangan profesi, terutama mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Tambahan satu kali gaji pokok, setidak-tidaknya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban ekonomi guru yang selalu dituntut untuk “meng-upgrade” diri agar tak tersalip ilmunya oleh siswa didik. Melalui tunjangan profesi itu, guru diharapkan tidak lagi direpotkan memikirkan asap dapur, biaya kesehatan, dan berbagai persoalan kebutuhan lainnya, sehingga bisa total dan intens menjalankan tugas-tugas profesinya. Dengan kata lain, di negeri ini tak akan lagi terdengar guru yang nyambi jadi tukang ojek atau penjual rokok ketengan yang dinilai bisa mengganggu dan menghambat kinerjanya.
Namun, ketika program sertifikasi guru digulirkan, pro-kontra tentang terobosan ini terus bermunculan. Banyak kalangan menduga, proses sertifikasi guru yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak 850 point akan rawan dengan manipulasi. Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berdasarkan pemantauan tim asesor, tidak sedikit ditemukan berkas dokumen portofolio yang aspal (asli tetapi palsu). Oleh karena itu, penilaian dokumen portofio pun diubah. Sejak tahun 2008, berkas dokumen portofolio harus asli (tidak boleh foto kopi).
Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Beberapa pertanyaan krusial yang perlu segera dijawab oleh para pengambil kebijakan. ***
" } [7]=> array(13) { ["title"]=> string(75) "PENJELASAN TENTANG ADANYA PENIPUAN PROGRAM BIMBINGAN UJIAN SERTIFIKASI GURU" ["link"]=> string(110) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/penjelasan-tentang-adanya-penipuan-program-bimbingan-ujian-sertifikasi-guru/" ["comments"]=> string(119) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/penjelasan-tentang-adanya-penipuan-program-bimbingan-ujian-sertifikasi-guru/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 25 Jan 2010 16:29:27 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(20) "Infosertifikasi guru" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=579" ["description"]=> string(426) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(1328) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi seseorang dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah dana pendaftaran kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta.
Kegiatan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kami menghimbau kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing jika menerima undangan tentang bimbingan sertifikasi guru.
Informasi lebih lengkap tentang pelaksanaan sertifikasi guru dapat diunduh di website http://sertifikasiguru.org/
Sumber: Ditjen PMPTK
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(115) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/25/penjelasan-tentang-adanya-penipuan-program-bimbingan-ujian-sertifikasi-guru/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(426) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi [...]" ["atom_content"]=> string(1328) "Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi seseorang dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah dana pendaftaran kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta.
Kegiatan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kami menghimbau kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing jika menerima undangan tentang bimbingan sertifikasi guru.
Informasi lebih lengkap tentang pelaksanaan sertifikasi guru dapat diunduh di website http://sertifikasiguru.org/
Sumber: Ditjen PMPTK
" } [8]=> array(13) { ["title"]=> string(53) "Empat Syarat secara Simultan sebagai Syarat Kelulusan" ["link"]=> string(88) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/empat-syarat-secara-simultan-sebagai-syarat-kelulusan/" ["comments"]=> string(97) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/empat-syarat-secara-simultan-sebagai-syarat-kelulusan/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 18 Jan 2010 12:09:36 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(36) "InfoKriteria Kelulusanujian nasional" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=576" ["description"]=> string(410) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin. Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(5195) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. “Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri”, kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
“Meskipun UN dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita”, jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4.”Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini”, kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Ada beberapa yang kami rancang yaitu yang pertama, memanfaatkan inspektorat-inspektorat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk ikut serta mengawasinya. Kedua adalah memanfaatkan sumberdaya yang ada di perguruan tinggi untuk ikut serta didalamnya dan tentu juga para guru tetapi modelnya bukan murid yang di geser/diputar tetapi gurunya yang digeser/diputar. kalau guru itu dicurigai ada MoU/kerjasama antara sekolah A & B karena guru A mengawasi sekolah B dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan bersama maka itu juga akan diantisipasi dengan tiga/empat model yaitu sekolah A mengawasi sekolah C, B mengawasi A, C mengawasi D, dst sehingga agak merumitkan/ memperkecil kemungkinan adanya kerjasama itu. Selanjutnya yaitu didalam kelas soalnya tidak satu tipe saja tapi ada beberapa tipe sehingga kemungkinan untuk melakukan contekan bisa diperkecil.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi “Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan” tambah Mendiknas. ***
Sumber: www.depdiknas.go.id
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(93) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/empat-syarat-secara-simultan-sebagai-syarat-kelulusan/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "0" } ["summary"]=> string(410) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin. Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan [...]" ["atom_content"]=> string(5195) "Jakarta: “Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini”, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. “Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri”, kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
“Meskipun UN dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita”, jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4.”Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini”, kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Ada beberapa yang kami rancang yaitu yang pertama, memanfaatkan inspektorat-inspektorat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk ikut serta mengawasinya. Kedua adalah memanfaatkan sumberdaya yang ada di perguruan tinggi untuk ikut serta didalamnya dan tentu juga para guru tetapi modelnya bukan murid yang di geser/diputar tetapi gurunya yang digeser/diputar. kalau guru itu dicurigai ada MoU/kerjasama antara sekolah A & B karena guru A mengawasi sekolah B dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan bersama maka itu juga akan diantisipasi dengan tiga/empat model yaitu sekolah A mengawasi sekolah C, B mengawasi A, C mengawasi D, dst sehingga agak merumitkan/ memperkecil kemungkinan adanya kerjasama itu. Selanjutnya yaitu didalam kelas soalnya tidak satu tipe saja tapi ada beberapa tipe sehingga kemungkinan untuk melakukan contekan bisa diperkecil.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi “Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan” tambah Mendiknas. ***
Sumber: www.depdiknas.go.id
" } [9]=> array(13) { ["title"]=> string(26) "Undangan Bedah SKL UN 2010" ["link"]=> string(61) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/undangan-bedah-skl-un-2010/" ["comments"]=> string(70) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/undangan-bedah-skl-un-2010/#comments" ["pubdate"]=> string(31) "Mon, 18 Jan 2010 12:02:22 +0000" ["dc"]=> array(1) { ["creator"]=> string(5) "admin" } ["category"]=> string(53) "KegiatanBedah SKL UNSKL UNSKL UN Bahasa Indonesia SMP" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=572" ["description"]=> string(372) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada: 1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010; 2. pukul : 08.00 s.d. selesai; 3. tempat : [...]" ["content"]=> array(1) { ["encoded"]=> string(733) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada:
1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010;
2. pukul : 08.00 s.d. selesai;
3. tempat : di PMS Patebon Kendal;
5. lain : Biaya kontribusi penyelenggaraan dan materi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap sekolah.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kab. Kendal,
Sawali
" } ["wfw"]=> array(1) { ["commentrss"]=> string(66) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/01/18/undangan-bedah-skl-un-2010/feed/" } ["slash"]=> array(1) { ["comments"]=> string(1) "3" } ["summary"]=> string(372) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada: 1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010; 2. pukul : 08.00 s.d. selesai; 3. tempat : [...]" ["atom_content"]=> string(733) "Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional Tahun 2010, MGMP Bahasa Indonesia SMP mengundang guru Bahasa Indonesia SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Kendal untuk mengikuti acara: Bedah SKL Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs yang akan berlangsung pada:
1. hari, tanggal : Selasa, 19 Januari 2010;
2. pukul : 08.00 s.d. selesai;
3. tempat : di PMS Patebon Kendal;
5. lain : Biaya kontribusi penyelenggaraan dan materi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap sekolah.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kab. Kendal,
Sawali
" } } ["channel"]=> array(8) { ["title"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["link"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["description"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["lastbuilddate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" ["generator"]=> string(27) "http://wordpress.org/?v=abc" ["language"]=> string(2) "en" ["sy"]=> array(2) { ["updateperiod"]=> string(6) "hourly" ["updatefrequency"]=> string(1) "1" } ["tagline"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" } ["textinput"]=> array(0) { } ["image"]=> array(0) { } ["feed_type"]=> string(3) "RSS" ["feed_version"]=> string(3) "2.0" ["stack"]=> array(0) { } ["inchannel"]=> bool(false) ["initem"]=> bool(false) ["incontent"]=> bool(false) ["intextinput"]=> bool(false) ["inimage"]=> bool(false) ["current_field"]=> string(0) "" ["current_namespace"]=> bool(false) ["_CONTENT_CONSTRUCTS"]=> array(6) { [0]=> string(7) "content" [1]=> string(7) "summary" [2]=> string(4) "info" [3]=> string(5) "title" [4]=> string(7) "tagline" [5]=> string(9) "copyright" } } ["feedmeta"]=> array(21) { ["feed/title"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["feed/link"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["feed/description"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["feed/pubdate"]=> string(31) "Tue, 19 May 2009 11:09:45 +0000" ["feed/generator"]=> string(27) "http://wordpress.org/?v=abc" ["feed/language"]=> string(2) "en" ["feed/sy/updateperiod"]=> string(6) "hourly" ["feed/sy/updatefrequency"]=> string(1) "1" ["feed/tagline"]=> string(19) "KENDAL, JAWA TENGAH" ["feed/id"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["update/last"]=> int(1265753596) ["update/ttl"]=> int(60) ["update/timed"]=> string(4) "feed" ["update/hold"]=> string(9) "scheduled" ["update/unfinished"]=> string(3) "yes" ["map authors"]=> array(1) { ["name"]=> array(1) { ["admin"]=> string(1) "1" } } ["update/processed"]=> string(299) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=307 http://mgmpbismp.co.cc/?p=304 http://mgmpbismp.co.cc/?p=301 http://mgmpbismp.co.cc/?p=298 http://mgmpbismp.co.cc/?p=296 http://mgmpbismp.co.cc/?p=294 http://mgmpbismp.co.cc/?p=290 http://mgmpbismp.co.cc/?p=285 http://mgmpbismp.co.cc/?p=283 http://mgmpbismp.co.cc/?p=281" ["link/uri"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["link/name"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["link/id"]=> string(2) "11" ["feed/lastbuilddate"]=> string(31) "Sat, 06 Feb 2010 18:10:23 +0000" } ["post"]=> array(16) { ["post_title"]=> string(40) "Mendiknas : Kembangkan Sekolah Adiwiyata" ["post_content"]=> string(3116) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata baru, sehingga jumlahnya bertambah besar dan kualitasnya pun juga bertambah baik,” kata Mendiknas usai melakukan panandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pendidikan Lingkungan Hidup dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) , Jakarta, Senin (1/2/2010).
Mendiknas mengatakan, urusan lingkungan hidup tidak cukup hanya sebagai ideologi saja. Menurut dia, yang diperlukan berikutnya adalah menterjemahkan ideologi itu dalam perilaku-perilaku praktis yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Salah satu kegiatan praktis yang dilakukan, kata Mendiknas, adalah penguatan institusi pusat studi lingkungan (PSL). “Ada 32 PSL yang sekarang tersebar di berbagai universitas. Kami, kawan-kawan kementerian sudah sepakat. Jadi MoU ini tidak sekedar tekenan, kita sepakat untuk ikut mulai membangun ideologi sampai ke langkah-langkah praktis,” katanya.
Salah satu agenda konkrit dari kesepakatan ini adalah Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang bertugas menyusun grand design PLH, mengkoordinasikan implementasi program dan kegiatan PLH, serta memantau dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
Mendiknas mengatakan, pendidikan lingkungan hidup akan diterapkan secara komprehensif integratif dan bukan pendekatan per mata pelajaran. Menurut Mendiknas, pendekatan yang dilakukan adalah tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan dimasukkan ke dalam subbab-subbab yang terkait. Mendiknas mencontohkan, seseorang yang membuang sampah dapat terkait di empat bidang, yakni lingkungan hidup, etika, Matematika, dan ilmu sosial. “Pendekatan- pendekatan komperehensip intergratif itulah yang harus kita kembangkan ke depan,” katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Muhammad Hatta mengemukakan, adalah hak masyarakat untuk menerima pendidikan lingkungan hidup. Dia menjelaskan, pendidikan ini akan lebih mendekatkan kepada kegiatan pencegahan atau preventif sejak dini. “Harapannya adalah perilaku para peserta didik menjadi ramah lingkungan, sehingga perusakan-perusakan bisa terhindari,” katanya.
Muhammad mengatakan, melalui Program Sekolah Adiwiyata setiap sekolah dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan hidup. “Tadinya jumlahnya hanya beberapa sekolah sekarang meningkat sampai ratusan untuk seluruh Indonesia. Sudah skala nasional, makanya dalam kegiatan ini juga salah satunya bagaimana mempercepat akses ini, sehingga menjadi lebih banyak,” katanya.***
Sumber: GIM
" ["post_excerpt"]=> string(490) "Jakarta, Senin (1 Februari 2010)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar mengembangkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui Program Sekolah Adiwiyata. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, program yang telah berjalan sejak 2006 ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. “Kita berikan penghargaan kepada sekolah-sekolah Adiwiyata. Monggo, nanti kita kembangkan adiwiyata-adiwiyata [...]" ["epoch"]=> array(3) { ["issued"]=> int(1265479823) ["created"]=> NULL ["modified"]=> int(1265479823) } ["post_date"]=> string(19) "2010-02-06 14:10:23" ["post_modified"]=> string(19) "2010-02-06 14:10:23" ["post_date_gmt"]=> string(19) "2010-02-06 18:10:23" ["post_modified_gmt"]=> string(19) "2010-02-06 18:10:23" ["post_status"]=> string(7) "publish" ["comment_status"]=> string(4) "open" ["ping_status"]=> string(4) "open" ["guid"]=> string(29) "http://mgmpbismp.co.cc/?p=603" ["meta"]=> array(8) { ["syndication_source"]=> string(25) "MGMP BAHASA INDONESIA SMP" ["syndication_source_uri"]=> string(22) "http://mgmpbismp.co.cc" ["rss:comments"]=> string(82) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/#comments" ["wfw:commentRSS"]=> string(78) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/feed/" ["syndication_feed"]=> string(28) "http://mgmpbismp.co.cc/feed/" ["syndication_feed_id"]=> string(2) "11" ["syndication_permalink"]=> string(73) "http://mgmpbismp.co.cc/2010/02/06/mendiknas-kembangkan-sekolah-adiwiyata/" ["syndication_item_hash"]=> string(32) "2230e33c10d7fe3967d4bdafdef335a6" } ["tags_input"]=> array(0) { } ["post_author"]=> int(1) ["post_category"]=> array(1) { [0]=> int(1) } } ["_base"]=> NULL ["_freshness"]=> int(2) ["_wp_id"]=> int(0) ["strip_attrs"]=> array(2) { [0]=> array(2) { [0]=> string(6) "[a-z]+" [1]=> string(5) "style" } [1]=> array(2) { [0]=> string(6) "[a-z]+" [1]=> string(6) "target" } } ["wp_filter_id"]=> int(0) } }